MALANG KOTA - Setelah membuat resah pelanggan PDAM beberapa bulan terakhir, pencuri meteran air ditangkap Polresta Malang Kota kemarin.
Bakir, 42, harus menyudahi aksinya setelah terbukti mencuri 20 meteran.
Warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang itu ditangkap polisi saat beraksi.
Yakni ketika hendak mencuri meteran air di kafe Jumpa Kopi, Sudimoro, Lowokwaru pada akhir Juni lalu.
”Kami sempat membuntuti dia dan langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Identitas Bakir sebelumnya sudah dikantongi polisi.
Yakni sebuah rekaman kamera CCTV rumah di Jalan Kyai Yusuf, Kecamatan Lowokwaru pada 28 April 2024.
Ketika mencuri, dia selalu berpakaian ala pemulung.
Yakni hanya dengan bermodal sepeda motor, karung, dan celurit.
Bakir selalu mengincar meteran air karena memiliki harga yang lebih mahal ketika dijual.
”Dia sudah melakukan pencurian selama enam bulan terakhir,” ujar Danang.
Perwira dengan melati emas di pundaknya itu menambahkan, aksi Bakir selalu dilakukan sendirian.
Dia terpaksa mencuri meteran air untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Sebab, Bakir hanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Setelah mencuri meteran air, Bakir akan mencacah hasil meteran yang dicuri terlebih dahulu.
Kemudian cacahan itu akan dijual ke pedagang besi rongsokan.
”Modus penyamarannya dengan pura-pura menjual besi tua,” lanjut Danang.
Tidak menutup kemungkinan aksi Bakir itu dilakukan lebih dari 20 kali.
Melihat kepiawaiannya dalam beraksi serta rentang waktu kejadiannya.
Akibat perbuatannya, Bakir bisa diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya pidana paling lama sembilan tahun penjara. (aff/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana