GONDANGLEGI - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Bagus Tamam Nasrullah, 42, telah sampai pada persidangan.
Lusa (23/7), pemeriksaan saksi akan dilakukan guna membuktikan tindak asusila yang dilakukan kiai salah satu pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Di saat bersamaan, restitusi atau uang ganti rugi untuk korban, WD, 18, disetujui Rp 6 juta.
Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum korban, Misbahul Munir SH.
Sejak sepekan lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui besaran restitusi.
“Disetujui Rp 6 juta. Itu meliputi biaya bepergian mengurus perkara dan biaya pengobatan kejiwaan saat awal-awal kejadian,” terang dia.
Sebelumnya, korban meminta biaya Rp 14 juta.
Namun turun lagi menjadi Rp 10 juta.
Setelah perhitungan kembali dilakukan LPSK, hanya disetujui Rp 6 juta.
Salah satu penentunya adalah kuitansi dari setiap aktivitas mondar-mandir.
Berkaitan dengan kejiwaan korban, Munir menyebut kliennya sudah dalam kondisi baik.
Sudah bisa berkomunikasi dengan beberapa orang.
”Dan tidak merasa resah atau sedih jika kasusnya kembali disinggung,” kata dia.
Lusa, WD dijadwalkan akan bersaksi di pengadilan.
“Kami perlu persiapkan mentalnya lagi. Nanti didampingi dari LPSK pada saat persidangan,” kata dia.
Sekarang tinggal menanti surat panggilan dari kejaksaan untuk maju ke kursi saksi.
Dalam waktu dekat pula, surat keterangan restitusi akan diserahkan ke jaksa.
Seperti diketahui, WD dicabuli saat berstatus santriwati di pondok yang dipimpin terdakwa.
Dalam dakwaannya, kejadiannya terjadi antara November 2022 sampai Maret 2023.
Korban dicabuli lima kali di tempat yang berbeda-beda. Pelaku didakwa dua pasal.
Yaitu pasal 76E juncto 82 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bahaudin Hamzah SH mengatakan apa yang didakwa pada kliennya sepenuhnya tidak benar.
“Klien kami adalah tokoh yang tidak perlu diragukan. Ini semua fitnah,” kata dia.
Soal dugaan pencabulan, dia mengatakan, korban bersimpuh sambil menangis dan mengenai paha terdakwa.
Perkara tersebut sudah pernah dimediasi.
“Karena background beliau adalah ustad, dia disuruh menandatangani surat pernyataan. Posisinya dia juga tidak melakukan apa pun,” imbuhnya.
Pihaknya berencana untuk menghadirkan saksi yang meringankan. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana