KABUPATEN MALANG – Kasus pembunuhan Sunik, 48, yang menggegerkan warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, 16 Juli lalu akhirnya terungkap.
Polisi memamerkan wajah tersangka yang ternyata asal Surabaya dan merupakan kenalan korban di TikTok, beserta barang buktinya ke hadapan awak media kemarin (22/7).
Motif utama pembunuhan disertai perampokan itu adalah sakit hati karena tidak diberi utang.
Pelaku pembunuhan itu adalah Evi Wijayanti, 51, warga Jalan Krembangan Besar, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Dia ditangkap pada 20 Juli 2024 pukul 16.00 saat mengamen di sekitar Terminal Bratang, Surabaya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelacakan identitas pelaku pembunuhan itu dilakukan melalui beberapa cara.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang
Termasuk dengan mencocokkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV di dekat rumah korban, di Terminal Arjosari, dan Terminal Purabaya Surabaya.
Akhirnya teridentifikasi bahwa pelaku adalah Evi.
Imam menjelaskan, pelaku datang ke Kota Malang pada 16 Juli 2024 menggunakan bus Kalisari pada pagi hari.
Tujuan ke Malang adalah mencari utang ke seorang teman yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok.
”Motif pembunuhan itu sakit hati karena korban tidak mau meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta,” ungkap dia.
Evi membunuh Sunik dengan sebuah palu yang sudah disiapkan sejak sebelum berangkat ke Malang.
Salah satu sisi palu itu memiliki ujung yang tajam.
Biasanya untuk mencabut paku.
Hal itu menjelaskan adanya enam memar dan 31 luka akibat benda tumpul maupun benda tajam pada jenazah korban.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, hubungan korban dengan pelaku adalah teman biasa.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi TikToksekitar enam bulan lalu.
”Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pertemuan dengan korban. Tapi, pertemuan pertama lupa tanggalnya,” kata Gandha.
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka yang merupakan ibu empat anak
itu memang terlilit utang.
Baca Juga: Korban Pembunuhan Singosari Malang Sempat Bercerita Diracun Suami
Nilainya sebesar Rp 6 juta.
Sebagian besar digunakan untuk membeli ponsel.
Penghasilan sebagai pengamen tidak mencukupi untuk mengembalikan utang.
Saat tiba di rumah Sunik, Evi sempat duduk lama di teras karena pemilik rumah sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis.
Tetangga sebelah korban bahkan sempat menyuguhkan minuman untuk ke Evi.
Sekitar pukul 09.30, Sunik pulang karena mendengar Evi sudah berada di rumahnya.
Percakapan untuk meminjam uang pun terjadi.
Tapi Sunik mengaku tidak punya uang lantaran baru saja membayar pajak mobil anaknya.
”Korban sempat menyuguhkan rujak dan es campur. Hal itu dikuatkan juga dengan keterangan penjualnya yang tak jauh dari rumah korban,” sebut Gandha.
Evi sempat ikut salat duhur berjamaah dengan Sunik.
Sekitar pukul 12.00, Sunik tidur-tiduran di kamarnya.
Saat itulah, Evi menghajar Sunik dengan palu hingga tewas.
Palu itu kemudian diletakkan di atas kasur dan ditutupi bantal. Setelah itu, Evi mengambil ponsel milik Sunik dan kabur menggunakan Honda Vario bernopol N 4459 HB, milik korban.
”Motor itu ditemukan di sekitar rumah tersangka. Dititipkan ke tetangganya untuk diagunkan. Sedangkan ponsel korban digunakan tersangka,” ujar Gandha.
Atas perbuatannya, Evi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.
Ancaman maksimalnya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun bui. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana