Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pukuli Istri sampai Pincang, Pria Asal Sukun Kota Malang Masuk Bui, Ternyata karena Masalah Ini

Aditya Novrian • Kamis, 15 Agustus 2024 | 01:00 WIB

TEGA: Tampang Beni Wahyudi, pria asal Sukun yang melakukan KDRT setelah ditangkap Polresta Malang Kota pada Senin (12/8).
TEGA: Tampang Beni Wahyudi, pria asal Sukun yang melakukan KDRT setelah ditangkap Polresta Malang Kota pada Senin (12/8).

MALANG KOTA - Beni Wahyudi, 37, pria asal Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun harus tidur di dalam bui.

Sebab, dia tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Shyntia.

Aksinya itu dilakukan pada 11 Agustus lalu sekitar pukul 09.00.

Baca Juga: Bonyok dan Babak Belur! 27 Istri di Kota Malang Minta Cerai akibat KDRT

Alasan Beni melakukan KDRT diduga karena masalah ekonomi.

Beni tega memukul kepala dan kaki istrinya hingga pincang.

Setelah melakukan kekerasan, dia mengunci istrinya di dalam rumah.

Shyntia sempat berteriak minta tolong kepada tetangga.

Namun, saat itu kondisi di sekitar rumah tengah sepi.

Sejumlah cara dilakukan untuk keluar rumah.

Hingga akhirnya dia dapat keluar rumah dengan mendobrak paksa pintu rumah.

Shyntia yang sudah geram melaporkan perbuatan sang suami ke Polresta Malang Kota.

Setelah mendapat laporan dari Shyntia, polisi langsung melakukan penangkapan.

Namun, polisi baru bisa menangkap Beni sehari setelahnya.

Itu karena Beni melarikan diri ke wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

”Pelaku melarikan diri karena menghindari konflik.

Tapi saat ini sudah kami tahan dan proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Waka Satreskrim Polresta Malang Kota AKP M. Roichan kemarin.

Baca Juga: KDRT di Malang! Suami Tega Menganiaya karena Istri Kecanduan Game Online

Roichan menambahkan, kondisi korban hingga kemarin masih trauma.

Pihaknya menurunkan tim trauma healing untuk membantu pemulihan korban.

Atas perbuatan Beni, dia diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ancaman terberatnya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

”Pelaku kami tahan di Mapolresta Malang Kota sampai proses hukum benar-benar selesai,” tandas Roichan. (aff/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#memukul #sukun #KDRT #bui #pria