Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Sawojajar Malang Dihukum Lima Bulan Bui

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 10 September 2024 | 21:30 WIB
TAK MENYANGKA: Piyono berpelukan dengan keluarganya setelah dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang kemarin (9/9)
TAK MENYANGKA: Piyono berpelukan dengan keluarganya setelah dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang kemarin (9/9)

MALANG KOTA – Gara-gara memelihara ikan alligator gar, Piyono, 61, harus merasakan hidup di balik jeruji besi.

Hakim Pengadilan Negeri Malang menghukum warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang itu lima bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, kemarin (9/9).

Dia sempat meminta dibebaskan dari hukuman lantaran tidak tahu bahwa ikan alligator gar dilarang dipelihara karena bersifat invasif dan merusak ekosistem.

Menurut majelis hakim, Piyono terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Berdasar keterangan di persidangan, Piyono sudah memelihara ikan itu selama 16 tahun sejak tahun 2008.

Namun dia baru ditangkap polisi pada 6 Agustus lalu.

Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, menilai putusan hakim sangat memberatkan keluarga kliennya.

Apalagi Piyono sudah memelihara ikan itu sebelum dilarang undang-undang.

“Tadi hakim langsung memutuskan tanpa mempertimbangkan bahwa pemeliharaan itu sudah bertahun-tahun sebelum adanya undang-undang yang mengatur,” ujar Guntur.

Dia sudah berusaha mengajukan hukuman seringan-ringannya, yaitu masa percobaan dengan wajib lapor saja.

Apalagi terdakwa hanya memelihara saja sejak 2008 dan tidak menambah jumlahnya.

Ikan yang dirawatnya itu pun tidak merusak ekosistem.

“Apalagi di pasaran juga banyak yang jual,” tambah Guntur.

Di bagian lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi SH MH menilai putusan hakim sudah sesuai.

”Kami menganggap putusan itu sudah memenuhi keadilan. Juga sudah tergolong ringan,” ujarnya.

Apalagi hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni delapan bulan penjara.

”Terdakwa sudah ditahan sekitar satu bulanan. Tinggal empat bulan saja,” imbuhnya.

Terkait keberatan terdakwa bahwa tidak ada sosialisasi larangan dari pemerintah, Su’udi mengatakan bahwa setiap aturan yang sudah terapkan, masyarakat dianggap sudah tahu.

Karena itu, alasan kuasa hukum terdakwa tidak bisa dibenarkan. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#ikan aligator #sawojajar #malang #bui