Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Terdakwa Pesilat di Kabupaten Malang Dituntut 4-5 Tahun, Netizen : Terlalu Ringan

Bayu Mulya Putra • Rabu, 9 Oktober 2024 | 23:30 WIB
TUNTUTAN BERBEDA: Enam terdakwa anak di bawah umur yang terlibat pengeroyokan mendengar tuntutan dari jaksa, kemarin.
TUNTUTAN BERBEDA: Enam terdakwa anak di bawah umur yang terlibat pengeroyokan mendengar tuntutan dari jaksa, kemarin.

KABUPATEN - Sidang jilid pertama kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum pesilat di Karangploso, Kabupaten Malang, sudah mendekati akhir.

Kemarin (8/10), jaksa membacakan tuntutan kepada enam terdakwa anak di bawah umur di Kabupaten Malang.

Satu terdakwa pesilat di Kabupaten Malang dituntut dengan hukuman 5 tahun.

Sementara lima terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman 4 tahun.

Seperti diketahui, kasus tersebut membuat Alfin Syafiq Ananta, 17, warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso meninggal pada 12 September lalu.

Total ada 12 orang yang menjadi tersangkanya.

Terdiri dari enam orang dewasa, dan enam anak di bawah umur.

Enam anak di bawah umur yang sudah berstatus menjadi terdakwa yakni MAS,17; RAF,17; VM,16; PIAH,15; RH,15; dan RFP,17.

Mereka, bersama enam pelaku dewasa lainnya melakukan pengeroyokan terhadap korban di dua lokasi berbeda di Kecamatan Karangploso.

Aksi keji itu dilakukan pada 4 dan 6 September lalu.

Sidang kemarin dilakukan di ruang Tirta sekitar pukul 09.00.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan, semua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 80 ayat 3 juncto 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Terdakwa PIAH saya tuntut lima tahun penjara sendiri. Sisanya empat tahun,” terang dia.

Tidak hanya tuntutan pidana, para terdakwa juga diminta untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Wonojati, Singosari selama tiga bulan.

Terkait perbedaan tuntutan, Maharani menyebut bila tendangan PIAH ke bagian ulu hati korban menjadi pertimbangan utama.

Tendangan itu diyakini menjadi salah satu penyebab meninggalnya korban.

Itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli, yang menyebut bila di tubuh korban terdapat luka parah di bawah paru-paru.

Juga terdapat indikasi kematian sel otak sebelah kiri.

Maharani menyebut ada tiga orang yang paling bertanggung jawab atas pengeroyokan tersebut.

”PIAH yang menendang ulu hati korban sehingga dia koma. Lalu pelaku dewasa yang bernama Putra dan Andika memukul dan menendang kepala (korban),” ujar dia.

Hari ini, agendanya kuasa hukum para terdakwa akan membacakan nota pembelaan (pleidoi).

Sementara itu, netizen berkomentar di Instagram Radar Malang bahwa hukuman para terdakwa terlalu ringan.

"Ringan," kicau salah satu netizen, Rabu (9/10).  (biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#karangploso #Kabupaten Malang #enam terdakwa #pesilat