KABUPATEN – Hukuman bagi produsen minuman keras kerap sangat ringan, khususnya di Kabupaten Malang.
Contohnya pada kasus produsen trobas atau arak dengan terdakwa Adi Wiyono, 45, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, kemarin (28/10).
Pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu hanya dihukum 7,5 bulan penjara.
Padahal miras yang dia produksi bisa membahayakan kesehatan.
Bahkan kerap menjadi biang tindak kriminalitas.
Pada sidang pukul 15.20 itu, Hakim Ketua Nanang Dwi Kristianto SH MH menyatakan perbuatan Adi melanggar pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
”Sebagaimana dalam dakwaan kedua, telah sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan,” terang dia.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 7 bulan 15 hari dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti alat produksi trobas, seperti 2 set alat penyuling miras, kaleng plastik besar, drum plastik, jeriken, dan teko plastik transparan dirampas untuk dimusnahkan.
Adi ditangkap Satreskoba Polres Malang pada 24 Maret 2024 di rumahnya.
Saat itu dia bersama saudaranya, Fajar Agung Widodo, 37.
Minol yang mereka produksi adalah trobas atau arak yang terbuat dari air dan fermentasi berbahan dasar beras ketan, gula, serta ragi.
Satu kilogram beras ketan bisa menghasilkan 20 liter trobas.
Mereka mengaku sudah memproduksi banyu setan tersebut selama 1,5 tahun.
Untuk sekali membuat minol, mereka membutuhkan waktu fermentasi selama 20 hari.
Setelah itu disaring.
Sekali produksi menghasilkan trobas dengan kadar 30 persen sebanyak 500 liter.
Satu botol seukuran botol air mineral besar dibanderol Rp 50 ribu.
Jelasnya, produk mereka tidak memenuhi standar kebersihan makanan.
Terlebih tidak ada label informasi komposisi produk.
Bagi majelis hakim, kegiatan Adi sangat membahayakan.
”Meresahkan masyarakat dan dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Nanang.
Tapi, pertimbangan bahwa Adi sopan dan belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Pasal yang terbukti dalam perkara tersebut juga hanya memiliki ancaman maksimal 2 tahun bui.
Tapi, perkara tersebut belum dinyatakan usai karena jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana