KABUPATEN - Seorang pemuda bernama Yayan Mahendra, 21, warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir diringkus polisi setelah menjual temannya melalui aplikasi MiChat.
Kemarin (8/11) sosoknya dipamerkan ke hadapan awak media.
Pelaku mengajak korban berinisial AAP, 21, dengan modus diajak bermalam di penginapan.
Peristiwa itu terjadi pada 6 November 2024.
Sekitar pukul 22.00, Yayan menelepon AAP untuk mengajak ke luar.
Korban sempat bertanya mau diajak ke mana.
Tetapi Yayan hanya meminta bertemu di depan salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen.
Sekitar pukul 23.00, korban berangkat dari rumahnya menuju penginapan yang sudah disebutkan Yayan.
Tiba di penginapan, keduanya langsung memesan sebuah kamar.
Karena Yayan tidak memegang uang, untuk sementara dia meminjam kepada korban.
”Jadi korban menyerahkan uangnya Rp 100 ribu kepada pelaku untuk memesan kamar,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur.
Beberapa saat setelah keduanya masuk kamar, datang pria hidung belang yang ternyata sudah memesan korban dengan perantara pelaku melalui aplikasi MiChat.
Korban pun diam saja saat mendengar transaksi antara pelaku dan pelanggan.
Mulanya disepakati harga Rp 300 ribu.
Namun, pelanggan sempat menawar pada pelaku, dan akhirnya disepakati harga Rp 250 ribu.
“Yang Rp 200 ribu untuk korban, sementara Rp 50 ribu untuk pelaku,” lanjut perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu.
Belum sempat korban melayani lelaki hidung belang itu, polisi datang melakukan penggerebekan.
Akhirnya pelaku tertangkap dengan ancaman pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 600 juta. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana