KEPANJEN - Pasangan Bambang Arifianto, 32, dan Rita Novianti, 35, diganjar hukuman 2 tahun penjara di Kabupaten Malang.
Itu karena mereka melakukan aborsi terhadap janin dalam kandungan Novianti di Kabupaten Malang.
Kemarin (10/12), pasangan bujang dan janda asal Ngantang itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Bambang tercatat sebagai warga Desa Jombok, sedangkan Rita warga Waturejo.
Keduanya sudah berpacaran selama setahun, sebelum kasus aborsi terungkap pada 17 Juli lalu.
Berlatar cinta tidak direstui orang tua, pasangan tersebut akhirnya memutuskan mengaborsi janin berusia 3 bulan.
Itu dilakukan pada 12 Juli.
Rita membeli obat cytotec seharga Rp 1,6 juta dari marketplace.
Obat untuk mengobati tukak lambung itu dikonsumsi rutin.
Tiga hari kemudian, perutnya sakit dan alat vitalnya mengeluarkan darah.
Janin tersebut dikubur di Jombok, desa asal Bambang.
Kasus terungkap setelah warga mengetahui gundukan dan dicek ternyata berisi janin.
Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara.
Ditambah denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Namun hakim memvonis lebih rendah.
Yakni 2 tahun penjara, denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurangan penjara.
“Mereka melanggar pasal 77 A UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata ketua majelis hakim M Aulia Reza Utama SH di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.
Hakim menilai tindakan mereka melanggar nilai moral dan norma agama yang ada di masyarakat.
Namun lebih banyak hal yang meringankan hukuman mereka.
“Para Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan jujur selama persidangan, mereka menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Aulia. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana