SURABAYA – Setahun terakhir, Satpol PP Surabaya menyegel 154 unit rusunawa.
Penyegelan itu dilakukan karena masalah administrasi.
Penyewa menunggak pembayaran sewa.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satuan Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan, sebelum disegel, penyewa rusun itu dikirimi surat peringatan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
Pemberitahuan itu dikirim tiga kali.
”Bila tidak dihiraukan akhirnya DPRKPP mengajukan penyegelan ke Satpol PP,” ujarnya.
Satpol PP tidak langsung menyegel unit rusun tersebut.
Penyewa kembali dipanggil.
Itu dilakukan untuk mendengar persoalan yang dihadapi serta memberikan waktu bagi penyewa melunasi tunggakannya.
”Rusun yang dihuni tetap disegel. Barang dan perabotan dikeluarkan, ditempatkan di kantor UPTD rusun. Semuanya kami lakukan dengan humanis,” kata Yudhistira.
Di tempat lain, Komisi C DPRD Surabaya mendesak pemkot menyediakan hunian sementara bagi warga Gedung Setan yang ber-KTP Surabaya.
Legislatif juga mendorong pemkot mengecek status tanah bangunan cagar budaya tersebut.
Pasca atap Gedung Setan ambruk, para penghuni menempati balai RW.
Sebagian lagi memilih menumpang di rumah saudaranya.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, pemkot harus segera mencarikan solusi dengan menempati rusun.
”Kami sudah pastikan ada 10 unit rusunawa yang bakal ditempati. Warga yang diprioritaskan adalah yang ber-KTP Surabaya. Maksimal 3 Januari sudah siap,” kata Politisi PDIP itu. (omy/gal/aph/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana