Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Pembunuhan Pakis Malang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 8 Januari 2025 | 17:25 WIB
ANCAMAN MAKSIMAL: Evi Wijayanti mendengarkan jaksa yang sedang membacakan tuntutan penjara seumur hidup di pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (7/1). BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR MALANG
ANCAMAN MAKSIMAL: Evi Wijayanti mendengarkan jaksa yang sedang membacakan tuntutan penjara seumur hidup di pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (7/1). BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR MALANG

KEPANJEN – Perbuatan Evi Wijayanti, 51, menghilangkan nyawa Sunik, 48, pada 16 Juli 2024 lalu dinilai mengandung unsur perencanaan. 

Karena itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana yang sangat tinggi pada sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (7/1). 

Yaitu penjara seumur hidup. 

Sejak antre menunggu giliran sidang, raut wajah perempuan asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya itu terlihat resah. 

Beberapa kali bibirnya bergerak seperti membaca doa.

Tepat pukul 14.32, Evi dipersilahkan memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa. 

”Kami mendakwa dengan pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan pasal 365 ayat 3 KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH. 

Meski terdapat tiga pasal, Ari menilai bahwa Evi terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. 

Bahkan tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman terdakwa. 

Karena itulah dia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

Ari juga menilai perbuatan Evi terlalu kejam dan sadis. 

Jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang itu menitikberatkan pada penggunaan palu yang digunakan untuk membunuh korban. 

”Itu memang dibawa dari rumahnya di Surabaya. Awalnya akan dipakai untuk menakut-nakuti korban kalau tidak diberi uang,” ujar dia. 

Mendengar tuntutan tersebut, Evi hanya terpaku di kursi terdakwa. 

Jaksa sampai harus dua kali menepuk bahu terdakwa dengan salinan surat tuntutan untuk meminta respons atas tuntutan. 

Ternyata, Evi tidak memanfaatkan kesempatan mengajukan pleidoi secara lisan kemarin. 

Pekan depan, hakim memberi kesempatan Evi untuk menyusun pleidoi secara tertulis. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Evi sengaja datang ke rumah Sunik di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk meminjam uang Rp 1 juta. 

Karena tidak diberi pinjaman, Evi marah dan membunuh Sunik menggunakan palu. 

Anehnya, palu itu malah ditinggalkan di rumah korban. 

Setelah Sunik tak bernyawa, Evi membawa kabur ponsel dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi (nopol) N 4459 HB milik korban. 

Handphone itu dijual ke WTC Surabaya. 

Sedangkan motornya diberikan ke seseorang bernama Padil. 

Dari penjualan barang-barang curian tersebut, Evi mendapatkan uang sebesar Rp 3,3 juta. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#penjara seumur hidup #Pembunuhan #malang