GRESIK – Pelarian Khotib Sutopo, 51, dan Moh. Andri Armanto, 48, harus berakhir.
Dua pelaku penyekapan dan perampokan rumah di Perumahan De Naila Village, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo itu ditangkap Satreskrim Polres Gresik.
Sementara satu pelaku lain yakni KY kini masih buron.
“Aksi tersebut diinisiasi oleh KS karena memiliki dendam pribadi dengan pemilik rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz dalam rilis di Mapolres kemarin (23/1).
Alumnus Akpol 2015 itu menjelaskan bahwa KS memiliki utang kepada Viktor, pemilik rumah.
Utang itu berupa gadai emas senilai Rp 5,8 juta.
”Namun, sampai jatuh tempo, Khotib tidak mampu membayar sehingga emas itu dikuasai korban,” jelas Abid.
Dari situlah niat jahat Khotib muncul.
Khotib kemudian menghubungi Andri dan KY untuk merencanakan aksi perampokan.
Karena Khotib sudah mengetahui kondisi rumah korban, skenario perampokan di siang bolong itu berjalan mulus.
Para pelaku menyekap Paulina Siahaya, keluarga Viktor.
Lalu menjarah sejumlah barang berharga.
”Mereka menyamar sebagai tamu, sehingga korban percaya dan mempersilakan mereka masuk,” beber Abid.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang akan didapat maksimal 9 tahun penjara. (yog/ris/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana