MALANG KOTA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua karyawan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) berlanjut ke meja hijau. Kemarin (6/3), dua karyawan bernama HNR alias Hermin, 45, dan DPP alias Dian, 37, dilimpahkan ke Kejari Kota Malang. Mereka dikenai tujuh dakwaan. Kedua karyawan PT NSP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota pada 15 November 2024.
Penetapan itu setelah adanya laporan bahwa mereka menganiaya seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Selain penganiayaan, izin PT NSP juga terbukti belum lengkap. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan dari Polresta Malang Kota kemarin. Dalam proses pelimpahan itu, Hermin dan Dian diminta memeriksa berkas perkara. ”Salah satu dari mereka (Hermin) keberatan dengan keterangan dalam berkas perkara,” jelasnya.
Agung belum bersedia membeberkan keberatan yang diajukan Hermin. Sebab keberatan itu sudah masuk materi persidangan. ”Lebih jelasnya bisa diketahui saat perkara sudah disidangkan,” tegas dia.
Agung menambahkan, Hermin dan Dian dijerat dengan tujuh dakwaan. Tiga dakwaan merupakan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian empat dakwaan lain nya menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Yakni Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Setelah dilimpahkan, kedua mantan karyawan PT NSP itu akan dititipkan di tahanan selama 20 hari ke depan. Hermin dititipkan di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, sementara Dian di Lapas Kelas I Malang. Selain pelimpahan tersangka, Kejari juga menerima ratusan barang bukti. ”Kami tidak hafal jumlah nya, tapi ada printer, komputer, dokumen, dan barang bukti lainnya,” beber Agung. (mel/fat)
Editor : A. Nugroho