Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pria Pengangguran Asal Pagelaran Kabupaten Malang Setubuhi Dua Kekasih

Mahmudan • Rabu, 12 Maret 2025 | 01:45 WIB
TERDAKWA: Moh. Syamsudin, 24, warga desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran menjalani sidang di PN Kepanjen kemarin (10/3). (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)
TERDAKWA: Moh. Syamsudin, 24, warga desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran menjalani sidang di PN Kepanjen kemarin (10/3). (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN – Bagi Anda para perempuan, sebaiknya hati-hati saat berkenalan dengan seorang pria melalui Facebook.

Sebab, banyak perempuan menjadi korban kekerasan seksual melalui Facebook.

Kemarin (10/3), Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mengungkap dua perempuan menjadi korban asusila lewat Facebook.

Kedua korban berinisial, AJS dan NAA, keduanya warga Pagelaran.

Sedangkan pelakunya adalah Moh. Syamsudin, 24, warga Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran.

Kasus berawal saat Syamsuddin berkenalan dengan AJS, 14, melalui Facebook pada 1 Juni 2024 lalu.

Empat hari kemudian, mereka berpacaran.

Sepekan kemudian, tepatnya pada 8 Juni 2024, Syamsudin yang masih pengangguran itu menunjukkan tabiat busuknya.

“Hari itu dia meminta AJS untuk mengirim video dirinya telanjang. Sempat menolak, tapi karena diancam akan disantet, korban mengirimkan video syur tersebut,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH dalam persidangan kemarin.

Kemudian pada 13 Juni Syamsudin mengajak AJS bertemu.

AJS sempat menolak, namun akhirnya setuju setelah pelaku mengancam akan menyebarkan video korban yang telanjang ke teman sekolahnya.

Ketakutan, korban menyanggupi bertemu keesokan harinya, yakni 14 Juni.

Di hari itulah AJS disetubuhi.

 Selain mengancam disebar, Syamsudin juga menjanjikan akan membelikan ponsel baru jika korban mau bersetubuh.

Korban pun menyetujui untuk bersetubuh.

Puas memperdaya korban, pelaku mencari mangsa lagi.

Pada akhir Juni 2024 pelaku berkenalan dengan NAA.

Keduanya dikenalkan oleh teman pelaku.

Sepekan berkenalan, keduanya pun berpacaran.

Setelah menjalin hubungan asmara itulah Syamsuddin menyetubuhi korban.

Modusnya, Syamsuddin mengajak korban bertemu.

Setelah bertemu, pelaku meminta ditemani mencari makan.

Dalam perjalanan, rupanya korban dibelokkan ke sebuah waduk di Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran.

“Saat di waduk itulah terdakwa mengajak korban bersetubuh. Sempat ditolak, Syamsudin mengancam akan membuang korban ke waduk, sehingga terjadilah persetubuhan itu,” papar Maharani.

Dengan NAA, kebejatan Syamsudin terlihat makin parah.

Dua hari setelah persetubuhan itu, terdakwa mengajak video call sex (VCS).

Dengan mengancam menyebar chat seks antar keduanya, NAA tak berkutik.

Alhasil dua video pun didapat terdakwa.

Hasilnya, lima kali sudah terdakwa menyetubuhi NAA.

Sampai akhirnya pada 28 Juli 2024, Syamsudin digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang karena ayah korban menghadang terdakwa yang berboncengan dengan NAA di dekat kuburan Desa Suwaru.

Perkara dengan NAA terungkap, AJS pun ikut melapor ke polisi.

Dalam persidangan diketahui, Syamsudin sudah menyebar video telanjang NAA ke dua orang perempuan berinisial SH dan IC.

“Sebenarnya kalau dari keterangan saksi, korban itu lebih dari dua, tapi hanya mereka yang berani melapor,” ujar Maharani.

Akibat perbuatannya, hakim PN Kepanjen menjatuhkan sanksi penjara terhadap pelaku.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” papar hakim ketua Agus Soetrisno SH. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#kekasih #Asusila #Dua #pagelaran #Kabupaten Malang #setubuhi