Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eks Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Ini Kronologinya

Aditya Novrian • Jumat, 14 Maret 2025 | 18:30 WIB
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Humas Polres Ngada)
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Humas Polres Ngada)

RADAR MALANG - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, kemarin (13/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: 63 Anak di Kabupaten Malang Alami Kekerasan Seksual, Rata-Rata Pelakunya Orang Terdekat

Kasus ini pertama kali diendus oleh Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP).

Pihak AFP yang menemukan video kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang diunggah ke situs porno Australia.

Mereka kemudian melacak sumber asal pengunggahannya.

Baca Juga: Ganti Rugi untuk Korban Kiai Cabul di Kabupaten Malang Disetujui Rp 6 Juta

Pelacakan ini kemudian menunjukkan sumber video tersebut bersumber dari Kupang.

AFP pun menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait kasus ini.

22 Januari 2025, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menerima surat dari Divhubinter Polri terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan di kawsan hukum Polda NTT.

Setelah itu, penyelidikan mulai dilakukan selama Januari-Februari.

Proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Penyelidikan tersebut memeriksa hotel yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), termasuk para pengelola, petugas, serta kamera pengawas.

Melalui penyelidikan, ditemukan fakta-fakta kasus yang membuktikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pencabulan tersebut.

Termasuk kapan kasus terjadi serta bukti fotokopi SIM atas nama Fajar yang digunakan untuk memesan kamar di hotel.

19 Februari 2024, mantan Kapolres Ngada ini memesan kamar di sebuah hotel di Kupang, NTT.

Baca Juga: 7 Korban Pencabulan Kakek Tunjungsekar Kota Malang Lapor Polisi

Ia meminta dicarikan anak di bawah umur untuk dijadikan korban kekerasan seksualnya melalui seorang perempuan berinisial F.

F menyanggupi dan dijanjikan pada Juni 2024.

11 Juni 2024, korban diantar ke hotel tempat Fajar pesan.

Baca Juga: Pria Pengangguran Asal Pagelaran Kabupaten Malang Setubuhi Dua Kekasih

F kemudian dibayar Rp 3 juta setelah membawakan anak tersebut.

Tindakan kekerasan seksual itu pun dilakukan dan direkam.

Video tersebut kemudian dijual ke situs porno yang membuat AFP melapor ke Mabes Polri.

Baca Juga: Bos Pijat Plus-Plus di Malang Klaim Usahanya Sudah Berizin, Jaksa Kepanjen : Terdakwa Memudahkan Perbuatan Cabul

Setelah penyelidikan yang membuktikan Fajar melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, ia kemudian ditangkap oleh Propam Polda NTT 20 Februari 2024.

Kemudian, ia dibawa ke Jakarta pada 24 Februari untuk diperiksa Propam Polri.

Melaui pemeriksaan tersebut, Fajar mengakui perbuatannya.

Namun, ia mengaku hanya melakukan hal tersebut pertama kali.

Pada 4 Maret 2025, polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Tetapi, Fajar masih belum ditetapkan menjadi tersangka karena ia belum diperiksa terkait pidananya.

Baca Juga: Tanpa Akhlak! Kakek Bejat asal Singosari Malang Perkosa Gadis 17 Tahun, Begini Modus Keji Pelaku Paksa Korban

Penyelidikan kemudian menemukan bahwa tidak hanya satu, namun empat korban yang mengalami kekerasan seksual oleh Fajar.

Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Usia korban tersebut antara lain 6, 13, 16, dan 20 tahun.

Akhirnya, pada 13 Maret 2025 kemarin, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, AKBP Fajar terlebih dahulu dimutasi ke Yanma Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025 lalu. (rossa)

Editor : Aditya Novrian
#pencabulan #pedofil #NTT #Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma #polda #kekerasan seksual #anak di bawah umur