Sidang Tertunda Empat Kali, Terdakwa Mengajukan Pledoi
SIDOARJO - Muhammad Ihyak alias Iyek menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Selasa (15/4) petang.
Kurir sabu-sabu (SS) itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dia didakwa karena membawa barang haram sebanyak 30 kilogram.
Tak terima dengan tuntutan tersebut, dia mengajukan pledoi.
Jaksa Kejari Sidoarjo Bhudi Cahyono menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan.
Mulai dari keterangan saksi sampai alat bukti.
”Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup,” katanya membacakan surat tuntutan. Ihyak dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebab, barang bukti perkara lebih dari satu kilogram.
Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukuman maksimal bagi pelakunya adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Ihyak tidak banyak berkomentar setelah mendengarkan tuntutan jaksa.
Dia memilih pasrah ke pengacaranya.
”Mohon waktu satu minggu untuk pledoi,” ujar Dwi, pengacara pria 44 tahun tersebut.
Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo sempat berpesan agar pledoi dibacakan tepat waktu.
Sebab, batas masa penahanan sudah hampir habis.
”Tanggal 22 April pledoi, sorenya jaksa langsung replik ya. Jadi putusan bisa tanggal 24 atau 25 April,” tuturnya sebelum mengetuk palu.
Berdasarkan informasi, permintaan itu ternyata bukan tanpa alasan.
Agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa sempat tertunda sampai empat kali.
Ihyak sebelumnya di tangkap polisi di depan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota Juli tahun lalu.
Mobil pikap muatan kayu palet yang dikemudikannya disergap.
Di dalam muatan itu ditemukan 30 bungkus teh berisi SS.
Berat masing-masing kemasan satu kilogram.
Ihyak diketahui sudah tiga kali menjadi perantara pengiriman sebelumnya.
Bandar pengendali pria yang tinggal di Pabean Cantian, Surabaya, itu sejauh ini masih buron.
Menurut polisi, Ihyak bagian dari sindikat internasional.
SS yang dikuasainya berasal dari Tiongkok dan diedarkan di sekitar Surabaya dan Balikpapan. (edi/adn)
Editor : A. Nugroho