Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kurir 30 Kg Sabu-Sabu di Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara

Aditya Novrian • Jumat, 25 April 2025 | 17:00 WIB
Terdakwa Muhammad Ihyak (tengah) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 30 kilogram sabu-sabu pada Selasa (15/4) petang. (ANGGER BONDAN/JAWA POS)
Terdakwa Muhammad Ihyak (tengah) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 30 kilogram sabu-sabu pada Selasa (15/4) petang. (ANGGER BONDAN/JAWA POS)

SIDOARJO - Muhammad Ihyak alias Iyek lolos dari hukuman penjara seumur hidup.

Kurir 30 kilogram sabu-sabu (SS) itu divonis 10 tahun penjara.

Dia dianggap tidak terlibat langsung dalam jual beli.

Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

Namun, unsur perbuatannya tidak memenuhi dakwaan primer jaksa tentang pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ihyak dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2).

”Menjatuhkan pidana selama 10 tahun kepada terdakwa,” kata Slamet di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin (24/4).

Ihyak juga dihukum denda senilai Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim sebelumnya diminta menghukum pria 44 tahun itu dengan penjara seumur hidup.

Slamet menyebut putusan itu diambil setelah majelis mencermati fakta persidangan.

Ihyak, lanjutnya, merupakan sopir salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Surabaya.

Juli lalu, dia diberi tugas bosnya membeli ban truk dan mengantarnya ke Malang.

Di tengah perjalanan, terdakwa dihubungi pria yang mengaku bernama Elsang.

Ihyak sebelumnya sudah empat kali mengantar barang miliknya.

”Terdakwa diminta mengirim paket yang diklaim baling-baling kapal,” terangnya.

Ihyak menjemput paket yang dibungkus palet kayu itu di depan Perumahan Pondok Mutiara.

Ada dua orang yang mengantar paket itu ke Ihyak.

Kedua orang itu kemudian pergi.

Ihyak yang sedang membetulkan terpal bak pikap selanjutnya didatangi polisi. (edi/uzi/adn)

Editor : A. Nugroho
#sabu - sabu #kurir #10 tahun penjara #pengadilan negeri sidoarjo #divonis #30 kg