Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Baru Bebas 5 Bulan yang Lalu, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Malang

A. Nugroho • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:42 WIB
Ilustrasi Penangkapan.
Ilustrasi Penangkapan.

 

 

MALANG KOTA - Khoirul Mustofa baru saja bebas dari penjara lima bulan lalu. Bukannya tobat dan memperbaiki diri, dia mengulangi tindakan kriminalitas. Pria 35 tahun itu kembali mencuri Honda Beat milik Subur Santoso, 39, pada 19 Mei lalu.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap dia bersama tiga temannya sehari kemudian. Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran hingga ke Desa Blandit, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap satu tersangka penadah yang bernama Mochammad Arif, 25. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Banyol, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari.

Saat menangkap Arif, polisi menemukan motor Subur yang hilang. Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan tersangka penadah lain yang bernama Rijal Nur Ariansa, 24.

Rupanya Rijal memperoleh Honda Beat yang dibeli dari Khoirul melalui Arif. Polisi pun langsung bergerak ke rumah Khoirul di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Disana polisi menangkap Khoirul dan rekannya, Joko Siswanto. ”Dalam penangkapan, kami juga menyita motor yang digunakan tersangka Khoirul,” sambung Anang. Motor tersebut berjenis Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi N 6803 EFD. Di samping itu ada empat ponsel.

Lalu satu tas biru berisi dua buah kunci T dan tiga buah anak kuncinya. Atas tindakan yang dilakukan itu, dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda sebesar Rp 900 ribu. Sementara Khoirul dan Joko dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : A. Nugroho
#pencurian motor #Penjara #Kapolsek #lowokwaru malang