MALANG RAYA – Akhir-akhir ini makin banyak kasus penipuan dalam penjualan rumah dan tanah kavling yang dibawa ke ranah pidana. Itu terlihat dari laporan yang masuk ke polisi selama tiga tahun terakhir.
Rata-rata para korban berani melapor setelah berkoordinasi dan membentuk kelompok paguyuban bersama korban lain. Mengutip data Satreskrim Polres Malang, selama tiga tahun terdapat 13 laporan kasus penipuan dalam penjualan unit rumah di perumahan dan tanah kavling di wilayah Kabupaten Malang.
Terbanyak pada 2023 lalu dengan enam kasus. Kemudian tahun lalu menurun empat kasus. Sementara dalam lima bulan pertama tahun ini sudah terdapat tiga kasus atau laporan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, dari 13 laporan yang ditangani selama tiga tahun terakhir, sembilan perkara sudah tuntas alias dinyatakan P21 dan disidangkan di pengadilan. Untuk laporan yang masuk tahun ini belum ada penyelesaian. Seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan.
Nur menyebut kebanyakan perkara atau laporan yang masuk dari wilayah Kabupaten Malang adalah penjualan kavling tanah. Artinya belum dibangun menjadi perumahan. ”Jadi masih dalam tahap surat-surat terkait kejelasan status kepemilikan hak atas tanah. Bukan setelah dibangun kemudian mangkrak,” terangnya.
Satu-satunya perkara yang tergolong perumahan mangkrak adalah kasus perumahan Grand Mutiara Kedungrejo (GMK) di Kecamatan Pakis. Nur mengaku masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Yang sudah terlihat, para pembeli kecewa karena rumah yang sudah mereka bayar belum dibangun. Ada juga yang sudah dibangun tapi belum selesai. Para pembeli juga mempertanyakan fasilitas umum berupa jalan yang masih berupa tanah.
Sementara itu, pantauan data di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menunjukkan angka 10 perkara jual beli properti yang disidangkan selama tiga tahun terakhir. Terdiri dari enam perkara pada 2023 dan 4 perkara pada 2024. Untuk tahun ini belum ada perkara baru kasus perumahan yang disidangkan.
”Paling banyak itu perkara dalam kasus penjualan unit rumah di Perumahan Grand Emerald dengan terdakwa Miftachul Amin. Satu terdakwa disidangkan dalam lima perkara. Empat perkara pada 2023 dan satu perkara pada 2024,” kata Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH.
Merata Tiap Tahun di Kota Malang
Kondisi serupa terjadi di Kota Malang. Setiap tahun, Polresta Malang Kota menangani laporan penipuan dalam penjualan unit rumah dan tanah kavling. Jenis penipuannya pun bermacam-macam.
Misalnya, pembeli sudah membayar, tapi pembangunan rumah tidak dilaksanakan. Ada juga laporan tentang pengembang yang belum menyelesaikan pembangunan hingga melebihi batas waktu perjanjian. Kemudian pengembang tidak memberikan Akta Jual Beli (AJB).
”Yang juga sering terjadi, status tanah untuk perumahan belum dialihkan dari pemilik pertama oleh pengembang. Atau masih atas nama orang lain,” kata Kanit Pidum Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto.
Ada Yang Selesai Damai
Sementara itu, di Kota Batu belum terlalu banyak laporan pidana penipuan dalam penjualan rumah dan kavling tanah. Dalam kurun waktu tiga tahun hanya terdapat dua laporan. Seluruhnya dilaporkan pada 2023 lalu.
Salah satu penipuan dilakukan warga Junrejo kepada pembeli asal Tuban, Jawa Timur. Tersangka mengelabui korban untuk menyetorkan uang tanda jadi Rp 36 juta untuk pembangunan rumah di atas tanah kavling yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tahun lalu juga ada laporan penipuan dan penggelapan salah satu pengembang perumahan. Awalnya ada warga Kota Batu yang membeli unit rumah secara take over dari pembeli sebelumnya dengan persetujuan pihak developer.
Pihak developer menjanjikan bantuan pelunasan melalui fasilitas perbankan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, pengajuan KPR ke bank ditolak dengan alasan status lahan.
”Ternyata rumah tersebut masih berstatus lahan pertanian dan tidak bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata kuasa hukum pelapor, Andi Rachmanto.
Menurut Andi, kasus itu sudah selesai Februari lalu melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian dengan cara itu disepakati lantaran pengembang perumahan bersedia mengurus proses perizinan sampai selesai.
Editor : A. Nugroho