Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual, Jangan Tunggu Jadi Korban Baru Peduli

Aditya Novrian • Minggu, 25 Mei 2025 | 19:00 WIB

Bentuk Kekerasan Seksual (sumber foto: freepik)
Bentuk Kekerasan Seksual (sumber foto: freepik)

Malang – Kekerasan seksual tidak selalu terjadi dalam bentuk yang kasat mata. Banyak tindakan yang sebenarnya termasuk dalam kekerasan seksual, namun masih kerap dianggap sepele atau bahkan wajar di tengah masyarakat.

Kurangnya pemahaman menjadi faktor utama mengapa kekerasan seksual terus terjadi tanpa mendapat respons yang semestinya.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami kekerasan, karena pelaku menggunakan cara-cara halus yang sulit dikenali.

Baca Juga: Edukasi Seksual Sejak Dini Langkah Penting Mencegah Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual tidak hanya berupa pemerkosaan. Bentuk lain seperti pelecehan verbal, catcalling, sentuhan yang tidak diinginkan, memperlihatkan alat kelamin secara sengaja (eksibisionisme), hingga pemaksaan hubungan dalam rumah tangga, semuanya masuk dalam kategori kekerasan seksual. Bahkan penyebaran konten intim tanpa izin juga termasuk di dalamnya.

Sebagian besar kekerasan seksual terjadi di lingkungan yang akrab: rumah, sekolah, kampus, bahkan tempat kerja. Pelaku sering kali adalah orang dekat korban.

Hal ini membuat korban merasa ragu untuk berbicara, karena takut tidak dipercaya atau mendapatkan tekanan dari lingkungan sosialnya.

Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus rantai kekerasan seksual. Edukasi tentang batas tubuh, persetujuan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual perlu disampaikan sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan formal.

Baca Juga: Grup Facebook “Fantasi Sedarah”: Alarm Darurat Kekerasan Seksual Digital dan Gagalnya Perlindungan Anak

Kesadaran ini akan membentuk masyarakat yang lebih peka dan berani bertindak ketika melihat atau mengalami sendiri kasus kekerasan.

Jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual, masyarakat bisa melapor ke lembaga resmi seperti Komnas Perempuan, LPSK, atau layanan SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Semakin banyak laporan yang masuk, semakin besar kemungkinan pelaku dihentikan dan korban mendapatkan keadilan.

Mengenali bentuk kekerasan seksual adalah langkah awal untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Jangan tunggu menjadi korban baru peduli. Sekaranglah saatnya bersuara dan bergerak bersama untuk menciptakan ruang aman bagi semua. (afh)

Editor : Aditya Novrian
#seksual #Bentuk #Mengenal #Kekerasan