Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satreskrim Polres Gresik Usut Kasus Pelecehan yang Libatkan Dua Anak di Bawah Umur

Aditya Novrian • Jumat, 20 Juni 2025 | 17:45 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

GRESIK - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Pudak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun. Dia tega menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun. 

Aksi yang dilakukan remaja itu sudah terjadi sejak Maret lalu. Dia memanfaatkan keluguan korban dengan modus mengajak jalan-jalan. ”Lalu korban diajak ke rumah pelaku. Dengan alasan mengambil barang yang tertinggal," ucap Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz kepada Jawa Pos

Saat di rumahnya yang saat itu tengah sepi, pelaku lantas melancarkan aksinya terhadap korban. ”Menyetubuhi korban sebanyak dua kali, bahkan dengan ancaman dan paksaan," terang Abid. 

Setelah peristiwa pertama, pelaku kembali melancarkan aksi serupa. Modusnya sama, yakni dengan ancaman. ”Jika menolak, perbuatan itu akan disebarluaskan ke rekan-rekannya," beber Alumnus Akpol 2015 itu.

Dua bulan berlalu membuat korban tidak betah memendam rasa sakit. Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu akhirnya memberanikan diri mengadu pada orang tuanya. Kemudian dia melaporkan kasus itu ke Polres.

Perkembangan terakhir, pelaku ditangkap polisi. Dia amankan di tahanan anak di Mapolres Gresik. ”Kami juga masih melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma," tutup Abid. (yog/ris/adn)

Editor : A. Nugroho
#polres #pencabulan #anak #gresik #PPA