Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dimintai Uang, Warga Wajak Cekik Pacar di Losmen Windu Kentjono hingga Tewas

Bayu Mulya Putra • Selasa, 24 Juni 2025 | 16:15 WIB

 

SEMPAT MENGINAP BERSAMA: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono (pegang mic) memimpin jalannya konferensi pers kasus pembunuhan di sebuah losmen, kemarin.
SEMPAT MENGINAP BERSAMA: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono (pegang mic) memimpin jalannya konferensi pers kasus pembunuhan di sebuah losmen, kemarin.

MALANG KOTA - Kasus meninggalnya perempuan berinisial EMF, 29, di Losmen Windu Kentjono, 15 Juni lalu, akhirnya terungkap. Minggu lalu (22/6), polisi meringkus Achmad Khomarudin, 26, yang merupakan pacar korban. Diketahui bahwa tersangka tega melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban karena dimintai uang Rp 500 ribu.

Tersangka diketahui menyewa kamar nomor 11 bersama EMF pada 15 Juni lalu. Keduanya mulai menginap di losmen di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun itu sekitar pukul 23.00. Selanjutnya, pada pukul 00.05, Achmad pamit kepada penjaga Losmen Windu Kentjono untuk membeli makan.

Namun sampai pagi hari, dia tak kembali. Saat dicek penjaga dan petugas kebersihan losmen, EMF sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Tubuhnya hanya tertutup selimut cokelat. Selain itu ada bekas luka di bagian lehernya karena cekikan. Barang EMF berupa ponsel juga hilang.

Pihak losmen pun segera melapor ke Polsek Sukun. Dari hasil penelusuran polisi, diketahui EMF merupakan warga Desa Sutojayan, Kabupaten Pakisaji, Kabupaten Malang. Selanjutnya, pihak polsek bersama Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pihaknya sempat memeriksa CCTV losmen, namun mati. Kemudian pihaknya memeriksa lima saksi. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, polisi melakukan pengembangan. ”Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang sekitar pukul 16.30 pada tanggal 22 Juni,” jelas dia.

Saat ditangkap, ada beberapa barang bukti yang diamankan petugas. Antara lain Yamaha Vega R dengan nomor polisi N 4210 VAM, kondom, sapu tangan, dua ponsel, satu sim card, uang tunai Rp 200 ribu, dan sejumlah pakaian.

Nanang melanjutkan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap EMF karena sakit hati. EMF sempat meminta uang kepada tersangka senilai Rp 500 ribu untuk bayaran sebagai PSK. Namun tersangka mengaku hanya punya uang Rp 200 ribu. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.

Korban diketahui sempat memukul tersangka. Tindakan itu pun dibalas oleh tersangka. Achmad juga mencekik EMF dengan tangan kosong. Setelah dicekik, korban tidak sadarkan diri. Ditanya terkait hubungan korban dan tersangka, Nanang menyebut kalau keduanya sudah menjalin hubungan selama 1,5 tahun. ”Korban diketahui sudah memiliki satu anak berusia satu tahun. Sementara tersangka masih belum berkeluarga,” sambung mantan Kapolresta Banyuwangi tersebut.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka diganjar pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun. Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum tersangka membenarkan tindakan yang dilakukan kliennya.

Dari keterangan yang disampaikan Achmad, sebelum menginap keduanya sempat ngopi berdua. Kemudian menginap di Losmen Windu Kentjono. Saat berada di losmen, mereka terlibat cekcok karena uang. ”Yang terakhir, pelaku melakukan pencekikan. Namun, pelaku mengaku tidak tahu kalau korban sampai meninggal,” kata dia.

Guntur juga membenarkan kalau keduanya berpacaran. Mereka saling mengenal setelah bertemu di sebuah acara di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Lebih lanjut, Achmad mengaku punya dua poin pembelaan. Pertama, lelaki yang bekerja sebagai buruh itu sudah bertindak kooperatif. Kedua, Achmad tidak mengetahui kalau korban meninggal. (mel/by)

 

Editor : A. Nugroho
#Pacar #losmen #windu #Pembunuhan #mencekik