KEPANJEN – Upaya hukum Mu’asan, 54, untuk mendapat keringanan, ternyata mental. Banding yang diajukan Kades Pagak nonaktif diterima, namun hukumannya justru semakin berat, dari awalnya 5 bulan kini menjadi 7 bulan.
Seperti diberitakan, Muasan didakwa menggelapkan uang Rp 74 juta. Uang tersebut milik keluarga lima warganya yang tertangkap judi sabung ayam. Kelimanya adalah Sameli, Bunawan, Urip, Jemakir Sutris, dan Mohammad Rendi Wahyu Pratama. Mereka ditangkap polisi pada 29 Oktober 2024 lalu.
Karena warganya ditahan, Mu’asan berniat membantu membebaskan mereka dari tahanan. Untuk membebaskan, terdakwa meminta uang dari keluarga lima pelaku. Uang itu dijanjikan akan diberikan ke aparat, sebagai kompensasi pembebasan kelima warganya. Upaya Mu’asan menyuap polisi mental, namun uang tidak kunjung dikembalikan ke keluarga masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memvonis Mu’asan 5 hukuman lima bulan penjara pada 7 Mei lalu. Hukuman dipotong masa tahanan yang dijalani terdakwa sejak 14 Desember 2024.
Setelah vonis PN, jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) di Surabaya. Upaya hukum ke PT Surabaya juga sudah ada hasilnya. Berupa putusan nomor 884/PID/2025/PT SBY tanggal 19 Juni lalu. “Dalam putusannya, hakim PT menerima banding jaksa dan terdakwa, tapi hukumannya diperberat dari 5 menjadi 7 bulan penjara,” kata Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH.
Menanggapi vonis PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH menegaskan upaya hukum lanjutan. “Kami menyatakan kasasi atas putusan itu,” ucap dia ketika dihubungi lewat WhatsApp.
Kasasi diajukan karena JPU menuntut Mu’asan 2 tahun penjara. Mereka melihat bahwa unsur penggelapan uangnya sudah sangat terlihat.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Bambang Suherwono SH mengaku belum dapat menentukan sikap atas vonis PT. “Kami belum menerima putusan bandingnya. Tunggu sampai diterima dulu baru kami bersikap,” ujar dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho