KEPANJEN – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Adrena Isa Zega, 41, terus bergulir. Tak terima lantaran divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, selebgram asal Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) awal Juli lalu.
Seperti diberitakan, Isa Zega didakwa mencemarkan nama baik bos kosmetik MSGlow, Shandy Purnamasari, 33. Isa dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2024 lalu dengan tuduhan mencemarkan nama baik Shandy melalui Story dan Reels Instagram akun @zega_real, serta TikTok @mami_online.
Unggahan pencemaran tersebut dilayangkan pada 17, 24, dan 26 Oktober 2024. Unggahan yang didakwa bermotif pencemaran nama baik tersebut di antaranya adalah MSGlow tidak laku, sehingga Sandy merasa brand perusahaan kosmetik miliknya dirugikan.
Dalam dakwaannya, Isa Zega tidak secara gamblang menyebut nama Shandy. Tapi menggunakan kode ‘Shaundy Sheep’, sedangkan untuk produknya ditulis ‘Eim Ess Gelogakglowing’. Isa juga didakwa menyumpahi anak dalam kandungan Shandy kala itu lahir cacat.
Selama persidangan, terungkap juga bahwa Isa Zega meminta sejumlah uang untuk menghentikan unggahan. Nominalnya sekitar Rp 70 juta. Atas perbuatannya, hakim PN Kepanjen menyatakan bahwa perempuan transgender itu melanggar pasal 45 ayat 10a juncto 27B ayat 2a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada 8 Mei lalu, dia divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Isa lantas mengajukan banding. Hasilnya sudah keluar pada 17 Juni lalu. “Hakim PT Surabaya menyatakan menerima banding penuntut umum. Putusan PN Kepanjen dikuatkan,” kata Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH kemarin (9/7).
Perkara tidak berhenti di PT Surabaya saja. Melainkan lanjut lagi ke MA lewat upaya hukum Kasasi. “Kasasi diajukan oleh jaksa pada 24 Juni lalu, disusul Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada 2 Juli,” kata Reza.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH membenarkan bahwa perkara yang ia tangani maju ke tingkat Kasasi. Pihaknya berharap perkara itu kembali ke putusan PN. “Bagi kami sudah pas yang di PN,” singkat dia. Sedangkan anggota tim penasihat hukum Isa Zega, Dani Septian Nugroho SH enggan memberikan komentar ketika dihubungi kemarin.
Senada dengan jaksa, kuasa hukum Shandy, Jarmoko SH berharap putusan Kasasi nanti kembali menguatkan putusan PN. Menurutnya, apa yang sudah dibuktikan di PN Kepanjen sudah tepat dengan menyatakan Isa Zega bersalah. “Kalau dibuat menguatkan, ini akan menjadi yurisprudensi terbaru. Bahwa setiap orang tidak bisa sembarangan mencemarkan nama baik dan martabat seseorang walaupun disamarkan,” kata dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho