Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Modus Ruqyah, Ustad asal Desa Mandanrejo, Pasuruan Hamili Gadis 17 Tahun

Mahmudan • Rabu, 16 Juli 2025 | 16:31 WIB
ASUSILA: Saiful Anwar, 47, Desa Mandanrejo, Pasuruan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
ASUSILA: Saiful Anwar, 47, Desa Mandanrejo, Pasuruan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

KEPANJEN – Pria Saiful Anwar, 47, mencoreng profesi ustad. Da’i asal Desa Mandanrejo, Pasuruan itu menghamili gadis berinisial GW, 17. Korban merupakan salah satu jamaah pelaku. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pekan lalu. Atas perbuatannya, Saiful di vonis 15 tahun penjara.

Korban yang berdomisili di Tumpang itu mengenal terdakwa dari pengajian. Pada 2014 lalu, korban menghadiri pengajian terdakwa. Setelah saling kenal, orang tua korban meminta terdakwa meruqyah  anaknya karena minder saat bertemu teman-temannya. Ruqyah berlangsung beberapa kali dan tidak ada masalah.

Kemudian pada Desember 2020, terdakwa mengajak korban ke kamar dengan modus ruqyah. Namun dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan keluarga korban, kecuali kakak kandung. Kakak kandung korban itulah yang dijadikan wali nikah.

Setelah proses nikah siri yang disaksikan kakak kandung korban, terdakwa lantas menyetubuhi GW. Terdakwa mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua korban. Hingga usia kehamilan 7 bulan, korban masih dalam ancaman. “Saya juga sempat diminta menggugurkan,” kata GW.

Pada 20 September 2021, ibu korban mengetahui kehamilan anaknya. Dia tidak terima, kemudian melapor ke Polda Jatim. Sebulan kemudian, korban dibawa terdakwa ke Lumajang. Korban dikurung, sedangkan anaknya yang baru lahir akan diberikan ke jamaah lain yang kesulitan mendapatkan momongan.

”Saya baru bisa keluar dari Lumajang pada Maret 2024, saat menjalani operasi usus buntu dan kembali ke Malang,” kata dia. “Desember 2024 lalu Saiful ditangkap polisi,” tambahnya.

Dalam persidangan, hakim PN Kepanjen menjatuhkan vonis berat. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” kata anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#polda jatim #Ustad #Penjara #PN Kepanjen