SURABAYA - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang merugikan negara senilai Rp 5,7 triliun. Batu bara yang ditambang di hutan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak untuk dijual lagi.
Kemarin (17/7), polisi memperlihatkan 248 kontainer berisi batu bara ilegal di salah satu depo pelabuhan tersebut. Total ada 351 kontainer yang disita. Tiga pelaku berinisial YH, CA, dan MH ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran pasal itu diancam dengan pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, YH dan CA, berperan sebagai penjual batu bara ilegal. Sedangkan MH menjadi penadah sekaligus distributor. Pertambangan ilegal diduga telah berlangsung sembilan tahun. ”Estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun,” ungkapnya.
Kerugian pertambangan ilegal di hutan konservasi IKN di Sembojo, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu mencakup kerugian Rp 3,5 triliun atas batubara yang ditambang ilegal dan Rp 2,2 triliun dari kerusakan hutan konservasi seluas 4.236,69 hektare.
Dalam menjalankan bisnisnya, para tersangka memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) resmi dari perusahaan lain. IUP resmi dipakai untuk mengelabui otoritas pelabuhan.
Para penadah di antaranya berasal dari pengusaha bidang industri aluminium dan besi. ”Jalur distribusi masih dalam pengembangan. Dari hulu sampai hilir. Dari pelabuhan (Tanjung Perak) ke mananya akan kita cek,” ucap Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. (leh/jun/adn)
Editor : A. Nugroho