Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemilik Toko Minol Ilegal di Jalan Soekarno-Hatta Jalani Sidang Tipiring

Aditya Novrian • Senin, 21 Juli 2025 | 17:33 WIB
TEGAS: Kepala Satpol PP Heru Mulyono memberikan keterangan terkait kasus toko minol di Soehat kemarin.
TEGAS: Kepala Satpol PP Heru Mulyono memberikan keterangan terkait kasus toko minol di Soehat kemarin.

MALANG KOTA – Satpol PP Kota Malang memastikan Toko Miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta beroperasi tanpa izin. Pemilik toko kini menghadapi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sidangnya pun dijadwalkan pada 30 Juli mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan, toko tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sanksi maksimalnya, enam bulan kurungan atau denda hingga Rp 50 juta.

”Kami pastikan toko itu tidak memiliki izin berjualan minuman alkohol tipe A, B, atau C. Sehingga ancaman sanksinya 6 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tutur Heru kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin (20/7).

Satpol PP juga melarang toko itu beroperasi selama izin belum dikantongi. Jika tetap nekat buka, petugas akan melakukan penyegelan dan penyitaan barang secara paksa.

Dilihat dari lokasinya, Toko Sari Jaya 25 juga berpotensi sulit mendapat izin. Pasalnya, tempat usaha tersebut berada kurang dari 500 meter dari Rumah Sakit Permata Bunda. Padahal, dalam perda disebutkan bahwa toko minuman beralkohol tidak boleh berada dalam radius 500 meter dari fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah.

”Untuk radiusnya bukan wewenang kami. Satpol PP hanya menindak karena melanggar perda. Pengurusan izin berada di dinas perizinan nanti,” tandas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#jalan soekarno hatta #illegal #Toko Miras #Satpol PP #Kota Malang