Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Pemilik Warung Kopi Pangku di Pasar Gondanglegi Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Mahmudan • Minggu, 27 Juli 2025 | 18:41 WIB
TERDAKWA: Pemilik warung kopi pangku Pasar Gondanglegi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
TERDAKWA: Pemilik warung kopi pangku Pasar Gondanglegi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

KEPANJEN – Sidang kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat pemilik warung kopi pangku di area Pasar Gondanglegi terus bergulir. Kemarin, enam bos warkop yang menyediakan layanan ”plus pangku” menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Namun mereka menolak disebut mengeksploitasi tujuh pegawai perempuan yang masih di bawah umur tersebut.

Dari enam terdakwa, dua di antaranya laki-laki. Yakni Sulistiwanto, 38, dan Saiful, 41. Keduanya merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. Sedangkan empat terdakwa lainnya perempuan. Mereka adalah Reni Sujiati, 53, warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; Iswantini, 54, asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; Siti Hapsiyah, 54, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran dan Lulu Yanti, 20, dari Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Keenamnya didakwa mempekerjakan pramusaji di bawah umur. Selama persidangan, diketahui bahwa rata-rata semua korban bekerja di warkop yang ada di tengah Pasar Gondanglegi rata-rata 1 sampai 3 bulan.

Dalam sidang kemarin, Luluk dan Saiful bersaksi untuk empat terdakwa lainnya, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Semua mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa para korban masih di bawah umur saat melamar pekerjaan. Padahal, semuanya pada saat menaruh lowongan pekerjaan melalui media sosial (medsos) mencantumkan syarat umur 17 sampai 45 tahun.

“Saya tidak tahu mereka di bawah umur. Mereka juga datang ke saya pas melamar,” kata Luluk kepada majelis hakim. “Mereka juga tidak punya KTP. Saya suruh bilang ke orang tua kalau kerja,” tambah Reni, terdakwa lainnya.

Alasan korban mau bekerja di warung kopi pangku semata hanya membantu perekonomian keluarga. Tapi keterangan berbeda diberikan Siti, terdakwa lainnya. Menurut dia, pegawainya yang berinisial PAN sudah punya anak hasil pernikahan siri. "Dia mengaku sudah punya anak umur 3 bulan, dia mau bekerja untuk beli susu anak. Suaminya sudah pulang ke Gresik,” kata Siti. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#malang #kopi pangku #gondanglegi #PN Kepanjen #eksploitasi