KEPANJEN – Kasus pencabulan yang menjerat pengasuh pondok pesantren sekaligus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Roudloh Al Kamil Singosari sampai di babak akhir. Terdakwa Mokh. Alfi Alfatihil Ihsan, 21 dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp 100 juta. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.
Kasus asusila antara pengasuh dan santri terjadi pada 2023 sampai 2024. Ada tiga korban dalam berkas perkara. Pertama APKW, kedua TDE, dan terakhir ATM. Ketika peristiwa terjadi pada 2023 lalu, ketiganya masih berusia 15 tahun. APKW disetubuhi 3 kali dalam kurun waktu tersebut. Sedangkan dua korban lainnya hanya dicabuli.
“Terdakwa merupakan pengasuh. Menurut keterangan terdakwa, dia merupakan salah satu pendiri ponpes tersebut,” kata ketua majelis hakim Ayun Kristianto SH MHum dalam sidang pukul 14.00 itu.
Perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan pondok, namun lokasinya berbeda-beda. Ada pula yang dilakukan di kamar terdakwa, asrama putri, dan aula serta lahan parkir pondok pesantren (ponpes). Modus yang dilakukan terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaannya adalah memanggil korban untuk dimintai tolong beli rokok lalu diminta diantar ke kamarnya.
Sedangkan untuk pencabulan sudah tak terhitung berapa kali dilakukan terdakwa. Alfi sering memegang atau menyentuh bagian sensitif korbannya saat berpapasan. Bahkan meraba dada kala salah satu korban mengeluh sakit dan minta dipijat. Kalau tidak dituruti, terdakwa yang punya jabatan sebagai pengasuh bagian kedisiplinan mengancam mengeluarkan mereka dari ponpes.
Atas perbuatan terdakwa, hakim menyatakan Alfi melanggar 2 pasal sekaligus. Yakni pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Berdasar fakta persidangan, telah terpenuhi unsur tenaga pendidik melakukan bujuk rayu untuk bersetubuh dengan anak dan menggunakan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul telah terpenuhi semua,” kata Ayun.
Semua perbuatannya dilakukan secara berlanjut. Alfi dinilai telah membuat korban trauma berat dan merusak masa depan korban. Selain itu, Alfi telah mencoreng nama pondoknya sendiri yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi santri dan warga sekitar. Tapi, dia sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Hakim memberikan vonis maksimal, yakni 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Alfi juga diminta membayar restitusi atau biaya ganti rugi pada korban senilai Rp 100 juta. “Itu untuk satu korban yang disetubuhi, dalam waktu 30 hari kalau tidak bisa membayar, maka harta bendanya disita penuntut umum. Kalau tidak cukup diganti 3 bulan penjara,” ujar kata pria yang menjabat Ketua PN Kepanjen itu.
Jaksa dan Alfi sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara itu, kuasa hukum Alfi Nanang Ilmiawan SH menyatakan, dalam perkara ini, pihaknya sempat meminta keringanan restitusi. Sesuai tuntutannya, restitusi awalnya diminta Rp 103.651.000 subsider 6 bulan penjara. “Nominalnya segitu karena hasil perhitungan dinas sosial (dinsos). Tapi hakim mengabulkannya menjadi Rp 100 juta karena ada beberapa hal yang dirasa tidak masuk akal,” kata dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho