KABUPATEN - Akibat terlilit utang hingga Rp 200 juta, Krisna Sulthon Maulana, 23, warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen nekat mencuri mobil milik tetangganya. Aksinya dilakukan pada Minggu (27/7) dini hari. Korban yang masih tetangganya bernama Muhammad Azzam Firyabye, 22.
Sebelum beraksi, tersangka memperhatikan kebiasaan tetangganya dalam menyimpan kunci rumah. Setelah ada kesempatan, dia melancarkan aksi tak terpujinya pada 27 Juli lalu. Saat itu korban sedang keluar rumah untuk ngopi. Dia membawa motor miliknya.
Minggu dini hari (27/7) pukul 03.00 korban baru pulang ke rumah dan mendapati mobilnya tidak ada di tempat. Azzam berusaha mencari mobil Mitsubishi Xpander bernopol N 1691 II di sekitar rumahnya. Namun usahanya itu nihil.
Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut kepada Giantono, ayahnya. Azzam dan ayahnya terus mencari di sekitar rumah, namun hasilnya tetap nihil. Keduanya kemudian melaporkan kasus itu kepada Polsek Kepanjen. ”Kemudian Polsek Kepanjen menerima dan melakukan olah TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Mochammad Nur.
Dari olah TKP didapati rekaman CCTV saat kejadian. Terlihat mobil itu dicuri pada pukul 00.45. Bermodal surat, nomor resmi kendaraan, serta rekaman CCTV, tim gabungan Polsek Kepanjen dan Polres Malang bergerak cepat. Sehari setelahnya, tepatnya 28 Juli lalu, keberadaan mobil curian itu terendus.
Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang menemukan mobil terparkir di pinggir Lapangan Dukuh Sari Kecamatan Sumorejo, Kabupaten Pasuruan. Pihak kepolisian langsung mendatangi mobil. Tidak hanya mobil yang berada di sana, namun juga ada pelaku. Pelaku diketahui berhenti karena sedang menunggu calon pembeli mobil.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah tetangga sekaligus teman bermain korban. Motif pencuriannya karena pelaku terlilit utang. Pelaku diketahui sering bermain judi online dan jadi langganan pinjaman online (pinjol).
AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa saat ini Krisna sudah ditahan di Polres Malang. Pihaknya juga telah mengamankan beberapa alat bukti seperti pakaian pelaku, surat-surat kendaraan, dan rekaman CCTV. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. (yad/by)
Editor : A. Nugroho