Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Disiplinkan Murid, Guru MI Nurul Huda Bantur Dituntut 10 Bulan Penjara

Bayu Mulya Putra • Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:35 WIB
TIDAK BERNIAT MENYAKITI: Dedi Kurnia Sujono, 44, guru olah raga di MI Nurul Huda, Kecamatan Bantur menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kemarin.
TIDAK BERNIAT MENYAKITI: Dedi Kurnia Sujono, 44, guru olah raga di MI Nurul Huda, Kecamatan Bantur menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kemarin.

KABUPATEN - Dedi Kurnia Sujono, 44, guru olah raga di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Desa Bantur, Kecamatan Bantur masih menjalani rangkaian sidang. Dia harus berurusan dengan hukum akibat kasus pemukulan terhadap PBS, 16, salah satu muridnya. Pada 8 Juli lalu, dia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Kemarin (5/8), dia membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Secara khusus, Dedi meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Seperti diberitakan, Dedi dikabarkan memukul PBS pada 2 Agustus 2024 lalu. Lokasinya di masjid sekolah milik Yayasan Nurul Huda yang menaungi MI, MTs, dan SMK.

Saat itu Dedi menegur PBS karena bola yang ditendangnya masuk ke masjid dan mengenai tembok. Korban mengakui perbuatannya, namun kabarnya diikuti dengan perkataan bernada menantang. Karena kesal, Dedi berusaha memukul PBS dua kali dan sekali menamparnya. Pukulan darinya bisa ditepis PBS. 

Dedi menjadi tersangka, namun tidak ditahan karena hanya didakwa pasal 80 ayat 1 juncto 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Kami menuntutnya dengan 10 bulan penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric Eka Cahyadi SH. 

Dalam nota pembelaannya, anggota tim Penasihat Hukum Dedi, Afif Gusti Fatah SH mengatakan bahwa pihaknya meminta terdakwa dibebaskan. Dia menyebut bahwa kliennya tidak memiliki niatan untuk melakukan pemukulan terhadap PBS. ”Perbuatan terdakwa adalah tindakan pendisiplinan terhadap saudara PBS yang melawan saat dinasihati,” kata dia dalam pleidoinya. 

Afif menambahkan bahwa perbedaan tempat sekolah juga mengindikasikan bahwa keduanya tidak pernah memiliki masalah sebelumnya. Dedi mengajar di MI. Sementara PBS murid SMK yang berada dalam satu kompleks. 

Pihaknya juga membantah bahwa Dedi telah membuat trauma PBS. ”Korban tidak mengeluh kesakitan, tidak ada luka, PBS juga tidak mengeluh ke orang tuanya. Dia juga bisa masuk sekolah keesokan harinya,” ujar dia. Afif juga mementahkan bukti visum et repertum dari jaksa. Argumentasinya, surat visum tertanggal 2 Agustus 2024, namun permohonan visum polisi baru dilayangkan pada 5 Agustus 2024. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#Guru MI #jpu #PN Kepanjen #pemukulan murid