MALANG KOTA – Daman, lelaki asal Kelurahan Oro-pro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, ini harus merelakan masa tuanya di balik jejuji besi. Pria berusia 62 tahun ini dibekuk Selasa lalu (26/8) hanya empat hari usai kabur bersama motor curiannya. Dari tangannya, barang bukti motor Vario merah N 3395 BAY berhasil diamankan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukan Daman, berawal Sabtu lalu (23/8). Saat itu, sekitar 06.00, Daman melihat kesempatan saat motor Vario milik Fransisca Jenny, 46, warga Kecamatan Dau terparkir di depan Warkop Utas Agit, Jalan Panggung, Kelurahan Oro-oro Dowo, Klojen. Melihat kunci motor masih tertancap, Daman bergegas membawa kabur motor itu. Wussssh...
Usai kembali dari aktivitasnya sekitar pukul 06.30, korban panik. Motornya hilang. Dia mencari namun tak ditemukan. Peristiwa itu lantas dilaporkannya ke pihak berwajib. Uniknya, meski kejadian di Klojen, namun menurut polisi korban justru melapor di Polsek Kedungkandang. “Korban melapor ke Kedungkandang,” ujar Plt Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto saat dikonfirmasi siang tadi (27/8).
Dari sanalah, polisi lantas melakukan penelusuran. Hasilnya, dari keterangan sejumlah saksi, motor itu dibawa seorang pria. Melalui ciri-ciri yang disebutkan, pengejaran polisi mengerucut ke Daman.
Apesnya, meski sudah kabur dan tak pulang ke rumahnya, polisi berhasil melacak keberadaan Daman. Daman pun ditangkap bersama motor curian Selasa lalu (26/8). Saat ditemukan plat nopol motor sudah dicopot yang diduga untuk mengaburkan barang bukti. “Kami berhasil menemukan pelaku dan mengamankan motornya di sekitar Kelurahan Buring," beber AKP Sugeng Iryanto.
Dengan ditangkapnya Daman, motor Vario milik Fransisca pun kembali. Polisi sudah memberikan kabar gembira itu kepada korban bahwa motornya ketemu dan korban mengaku lega. “Saat ini motor kami amankan di Mapolsek Kedungkandang,” ungkap Sugeng.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (mel)
Editor : A. Nugroho