KEPANJEN – Dwi Saptrianto merupakan suami yang temperamental. Gegara anaknya kehujanan, pria 31 tahun asal Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan itu membenturkan kepala istrinya ke dinding. Peristiwa tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menceritakan kronologi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Dwi terhadap istrinya berinisial DAL. Peristiwa kekerasan terjadi pada 16 Maret lalu. Mulanya, DAL mengajak anaknya berinisial VE, 8, untuk mengantarkan makanan ke rumah saudaranya.
Kala itu, suasana mendung. Ketika pulang, ternyata DAL dan VE kehujanan. Keduanya tidak memakai jas hujan. Mengetahui anaknya kehujanan, Dwi memarahi istrinya. Sang istri dianggap tidak memperhatikan kesehatan sang buah hati. “Pertengkaran diawali korban melihat anaknya kedinginan karena kena hujan,” kata dia.
Keduanya terlibat cekcok mulut sampai di kamar tidur. Ketika Dwi memarahi istrinya, DAL merespons dengan mengatakan mampu merawat anaknya ketika sakit, meski tanpa bantuan terdakwa.
Diduga, pernyataan istrinya itu membuat Dwi emosi, kemudian menarik rambut korban. Tak sampai di situ, Dwi juga membenturkan kepala istrinya sampai terkapar di lantai. Akibatnya, korban menderita luka robek di bagian bibir, dagu memar, dan kepala sakit. “Saat itu juga korban mengatakan akan melaporkan Dwi ke polisi, tapi terdakwa waktu itu mengatakan tidak takut,” imbuh Maharani.
Keduanya akhirnya pisah rumah. Hari itu juga DAL melayangkan laporan atas kasus dugaan KDRT ke Polsek Tajinan. Kemudian laporan itu diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Dalam persidangan terungkap, sejatinya sejak menikah 2015, Dwi selalu berkata kasar dan semaunya sendiri. Tapi penganiayaan baru sekali dilakukan. Meskipun begitu, Dwi lebih dikenal keluarga sebagai pribadi yang ramah. “Sampai persidangan kemarin, keduanya masih dalam ikatan perkawinan yang sah walaupun sudah tidak serumah,” ujar Maharani.
Atas perbuatannya, majelis hakim PN Kepanjen menjatuhkan hukuman. “Menjatuhkan pidana delapan bulan penjara dengan dipotong masa tahanan sejak 6 Mei 2025 lalu,” ujar anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin Widyartha SH. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho