Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Tetapkan 12 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Kerugian Capai Rp 25 Juta

Mahmudan • Jumat, 5 September 2025 | 17:49 WIB

 

KOR BAN KERUSUHAN: Petugas menunjukkan bagian rusak di pos unit laka Kepanjen kemarin.
KOR BAN KERUSUHAN: Petugas menunjukkan bagian rusak di pos unit laka Kepanjen kemarin.

KEPANJEN – Setelah memeriksa 13 terduga pelaku perusakan pos polisi, polres malang menetapkan 12 tersangka. Semuanya masih berusia belasan tahun. Akibat perbuatan mereka, kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Seperti diberitakan, sekelompok orang melakukan kerusakan fasilitas milik aparat kepolisian di tiga titik, Sabtu lalu (30/8). Ketiga titik tersebut adalah dua pos di kawasan Kepanjen dan pos polisi di simpang tiga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Keesokan harinya, Minggu lalu (31/8) Polres Malang mengamankan 13 remaja.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar memaparkan belasan tersangka yang diamankan. Mereka berinisial SDA, RJA, dan AJ, ketiganya merupakan warga Kecamatan Wagir. Kemudian FPA, MAWT, MH, ME, MAS, ADS, dan NIK, semuanya warga Kecamatan Kepanjen. “Tiga tersangka lain yakni MRA (19), warga Blitar, MAF (19), dan TFMI (19) asal Pasuruan,” jelas Bambang.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama. Penyidik juga sudah melengkapi berkas dan menyita barang bukti. “Barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang mereka bawa,” kata Bambang.

Sementara terkait kerusakan pos polisi tersebut, KBO Satlantas Polres Malang Ipda Nur Adnan menjelaskan, pihaknya masih belum memperkirakan kapan dilakukan revitalisasi terhadap tiga pos yang dirusak. Pihaknya baru selesaikan melakukan pendataan dan akan kembali memastikan pendataan tersebut. “Masih kita bicarakan lebih lanjut,” kata Adnan

Adnan menerangkan, dari ketiga pos yang rusak, pos polisi simpang tiga Kebonagung yang mengalami kerusakan parah, kaca jendela dan pintu pecah hampir seluruhnya dan sebagian besar inventaris elektronik seperti televisi belum ditemukan keberadaannya.

“Untuk Pos Kebonagung diperkirakan membutuhkan dana perbaikan sekitar Rp 10 hingga Rp 15 juta,” terang Adnan.

Sedangkan untuk dua pos lainnya yaitu, pos persimpangan di Kepanjen dan Pos Unit Laka di Kepanjen, masing-masing membutuhkan biaya revitalisasi Rp 5 juta. Adnan juga menambahkan hingga kini pihaknya belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan revitalisasi ketiga pos tersebut. Namun pihaknya memastikan akan segera menentukan jadwal perbaikan pos pantau itu.(yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #pos polisi #pelaku pengrusakan #12 tersangka