Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pukul Murid, Guru MI Divonis 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Kepanjen

Aditya Novrian • Kamis, 11 September 2025 | 16:50 WIB

 

ilustrasi.
ilustrasi.

KEPANJEN – Sidang kasus pemukulan murid oleh seorang guru olahraga Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, telah mencapai putusan. Selasa sore (9/9), terdakwa Dedi Kurnia Sujono, 44, dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang semula menuntut hukuman sepuluh bulan bui. Meski begitu, Dedi masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia beralasan tidak memiliki niat menyakiti korban. Melainkan ingin memberi pelajaran karena dianggap bersikap menantang.

Kasus ini bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024. Saat itu Dedi berada di masjid kompleks sekolah Yayasan Nurul Huda untuk mengampu setoran hafalan Alquran. Tiba-tiba sebuah bola yang ditendang seorang siswa bersama teman-temannya masuk ke area masjid dan mengenai tembok.

Merasa terganggu, Dedi keluar mencari pelaku. Setelah bertemu, siswa tersebut mengakui perbuatannya, namun dengan nada menantang. Kesal, Dedi menempeleng korban dua kali dan menampar sekali. Meski pukulan itu sempat ditepis korban, kasus tersebut tetap berlanjut hingga ranah hukum.

Polisi menetapkan Dedi sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa tidak ditahan, namun harus menjalani persidangan hingga putusan dibacakan.

Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan tindakannya semata-mata untuk mendidik muridnya. Ia juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Majelis hakim mempertimbangkan hal itu sebagai keringanan. Namun, perbuatan tetap dinilai memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan jaksa.

Ketua majelis hakim M. Aulia Reza Utama SH membacakan putusan dengan menjatuhkan pidana penjara tiga bulan serta denda lima juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama dua bulan. Menurut hakim, hukuman itu sudah memperhatikan faktor kemanusiaan dan profesi terdakwa sebagai guru yang masih dibutuhkan di sekolah.

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Afif Gusti Fatah SH menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Ia menambahkan, sebenarnya berusaha melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Namun, jalan damai sulit ditempuh karena banyak pihak luar yang justru ikut campur dan mempersulit.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan guru dan murid di lingkungan pendidikan. Meski alasan mendidik sering dijadikan pembelaan, proses hukum menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tetap harus diutamakan. (biy/adn)

 

 

Editor : A. Nugroho
#mi #guru olahraga #Kasus #PN Kepanjen #pemukulan murid