Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemilik PT NSP Dihukum Dua Tahun Penjara, Vonis Terlalu Ringan, Korban TPPO Kecewa

Aditya Novrian • Jumat, 12 September 2025 | 16:21 WIB
KAJI PUTUSAN HAKIM: Anggota Tim JPU Moh Heriyanto menemui awak media setelah sidang putusan tiga terdakwa PT NSP, Rabu (10/9).
KAJI PUTUSAN HAKIM: Anggota Tim JPU Moh Heriyanto menemui awak media setelah sidang putusan tiga terdakwa PT NSP, Rabu (10/9).

MALANG KOTA – Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Putusan dibacakan pada Rabu (10/9) siang.

Hukuman paling tinggi dijatuhkan kepada Hermin Naning Rahayu, pemilik PT NSP yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, Dian Permana dan Alti Baiqunnati, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Heriyanto menilai vonis tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan sebelumnya. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hermin 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Sementara Dian dan Alti dituntut 5 tahun penjara dan denda yang sama. ”Hal itu didasarkan pada Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelas dia.

Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuriyati yang mendampingi korban  menyatakan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim gagal memberikan efek jera kepada para pelaku. ”Padahal, fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan adanya unsur TPPO,” tegas Dina.

Ia juga menyoroti hak restitusi terhadap HNF sebagai korban yang tidak dibahas dalam vonis. Sementara itu, pengacara terdakwa, Zainul Arifin menilai majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara objektif. ”Beban tanggung jawab dilimpahkan, dan hak restitusi tidak dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

Kasus TPPO PT NSP ini menjadi sorotan karena melibatkan pekerja migran dan menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak-hak korban. Khususnya terkait efek jera terhadap pelaku. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#jpu #malang kota #SBMI #TPPO