Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bobol Rumah Tetangga, Rampas Cincin dan Cekik Korban yang Tidur, Pria Asal Pakis Dibekuk Warga

Bayu Mulya Putra • Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:04 WIB

 

IMPITAN EKONOMI: Januar Wahyu, 28, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis jadi tersangka setelah tertangkap warga hendak mencuri di salah satu rumah tetangganya.
IMPITAN EKONOMI: Januar Wahyu, 28, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis jadi tersangka setelah tertangkap warga hendak mencuri di salah satu rumah tetangganya.

PAKIS - Problem antar-rumah tangga kembali mencuat. Kali ini cukup parah karena ada unsur kriminalitas di dalamnya. Kasusnya melibatkan Januar Wahyu, 28, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Malang.

Karena impitan ekonomi, dia nekat membobol rumah tetangganya. Aksi itu dilakukan pada Senin (29/9) dini hari namun bisa digagalkan pemilik rumah dan warga.

Kapolsek Pakis AKP Suyanto menjelaskan, rumah yang dibobol itu milik Wiji Rahayu, 51. Keduanya sudah bertetangga lebih dari satu tahun.

Rumah keduanya hanya berjarak 100-an meter. Sebelum melancarkan aksinya, Januar mengamati kebiasaan tetangganya. Kemudian pada Senin (29/9) pukul 01.00 dini hari dia masuk dengan membongkar kaca rumah milik Wiji.

Januar membongkar jendela tersebut menggunakan obeng dan linggis. ”Pelaku kemudian masuk dan mencari barang yang hendak dicuri,” kata Suyanto.

Setelah masuk Januar menemukan Wiji sedang tertidur. Saat itu lah Januar melihat dan menargetkan cincin emas yang dikenakan wanita berusia 51 tahun tersebut.

Ketika Januar berusaha mengambil, Wiji terbangun dan kaget adanya pencuri yang masuk ke rumahnya. Januar yang juga kaget lansung melakukan penganiayaan kepada Wiji.

”Korban dipukul di area wajah. Lehernya dicekik dan barang perhiasan emas tersebut tetap mau dirampas oleh pelaku,” beber Suyanto. Beruntung, Wiji berhasil melarikan diri ke luar rumah. Saat itulah Wiji berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Warga kemudian berusaha mengejar dan mengamankan pelaku yang kabur tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku pun tertangkap. ”Tidak ada barang yang berhasil diambil, namun korban sempat mendapatkan kekerasan fisik,” jelas Suyanto.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Januar ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan Januar, kepolisian menyita barang bukti berupa obeng, linggis, sarung tangan dan sweater bercak darah yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, Polsek Pakis masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aksi tersangka. Itu dilakukan untuk melihat apakah Januar pernah melakukan aksi serupa di tempat lainnya. Sampai kemarin, tersangka masih diamankan di Polsek Pakis. (yad/by)

Editor : A. Nugroho
#warga #kecamatan pakis #Pelaku #rampok #bobol rumah #malang