Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dok! Hakim PN Kepanjen Perberat Hukuman untuk Kurir Ganja

Bayu Mulya Putra • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:06 WIB

 

POSITIF NARKOBA: Nico Saputra, 22, warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang divonis PN Kepanjen, Selasa lalu (7/10).
POSITIF NARKOBA: Nico Saputra, 22, warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang divonis PN Kepanjen, Selasa lalu (7/10).

KEPANJEN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan hukuman lebih berat pada Nico Saputra, 22. Pria asal Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun itu mendapat putusan 11 tahun pada sidang Selasa sore (7/10) di ruang sidang Cakra PN Kepanjen.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta kurir ganja seberat 2 kilogram itu dengan 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan bahwa Nico ditangkap petugas BNNP Jawa Timur pada 29 Maret lalu di salah satu kantor ekspedisi di Jalan Raya Bocek, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso.

Petugas BNN yang waktu itu datang ke lokasi menangkap basah Nico dengan barang bukti 2 kemasan besar berbalut isolasi coklat di tangannya.

”Waktu itu ditanya apa itu yang diambil, dia bilang tidak tahu, tapi dia menyebut kalau itu berasal dari seseorang bernama Dio. Yang merupakan napi di Lapas Lowokwaru,” terang Anjar. Begitu dibuka, ternyata isi 2 kemasan itu adalah ganja dengan berat total 2 kilogram atau 2.019,16 gram.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Nico mengaku kalau dia dimintai tolong Dio ambil paketan tidak sekali itu saja. Namun juga sekali pada enam bulan sebelum penangkapan tersebut. Waktu itu, isinya celana untuk adik terdakwa.

”Terus dia diberi upah Rp 100 ribu. Nah yang dimintai tolong kedua itu dia benar-benar tidak tahu kalau isinya ganja,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang tersebut.

Nico mau untuk dimintai tolong Dio karena kenal dengan orang tersebut.

”Terdakwa bilangnya Dio itu temannya sekampung,” ujarnya. Akan tetapi, hal tersebut membuatnya masuk penjara. Selama persidangan, dia mengaku tidak pernah dipenjara sebelumnya. Namun dia juga positif mengonsumsi sabu dan ganja.

Dia dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sesuai pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kami putus 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” kata Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#Kurir Ganja #jpu #perberat hukuman #PN Kepanjen