Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Buka Prostitusi di Rumah Kontrakan, Mahasiswa Kampus Swasta di Kota Malang Ditangkap Polisi, Libatkan Gadis di Bawah Umur

Bayu Mulya Putra • Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:38 WIB
DIKENAKAN PASAL BERLAPIS: Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Singosari berujung penetapan tersangka seorang mahasiswa kampus swasta.
DIKENAKAN PASAL BERLAPIS: Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Singosari berujung penetapan tersangka seorang mahasiswa kampus swasta.

SINGOSARI - Penggerebekan  rumah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi di Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Singosari, Kabupaten Malang berujung penetapan tersangka.

Fiki atau berinisial FFA, 23, warga Kabupaten Boyolali yang juga mahasiswa salah satu kampus swasta di Kota Malang kini mendapat tuntutan hukum. Diketahui, Fiki menjadi penyewa rumah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi tersebut.

Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauzal menjelaskan, kasus bermula dari orang tua yang mencari anaknya yang tidak pulang sejak Sabtu lalu (25/10). Kemudian orang tua tersebut mendapatkan informasi keberadaan anaknya di rumah tersebut.

Sang orang tua kemudian mendatangi rumah tersebut bersama dengan ketua RT dan warga setempat. Di dalam rumah kontrakan tersebut ternyata ada 9 orang.

9 orang tersebut terdiri dari lima perempuan, yang dan tiga di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan empat lainnya adalah laki-laki. Kesembilan orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Singosari untuk menjalani pemeriksaan.

”Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa rumah tersebut menjadi tempat praktik prostitusi,” jelas Try. Praktik prostitusi di rumah tersebut sudah berjalan sejak Agustus 2025.

Lima perempuan yang ditemukan di lokasi tidak semuanya sebagai PSK. Hanya ada tiga orang yang menjalani pekerjaan haram tersebut. Selanjutnya ada istri siri Fiki dan satu orang sebagai teman salah satu PSK.

Modus Transaksi Pakai Aplikasi MiChat

Sedangkan empat laki-laki salah satunya adalah Fiki. Tiga lainnya adalah teman dari Fiki. Saat penggerebekan, diketahui tidak ada aktifitas prostitusi yang sedang berlangsung.

”Tersangka memfasilitasi transaksi melalui aplikasi MiChat,” jelas Try. Dalam satu hari, Fiki mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari satu perempuan. Pada malam itu baru ada dua transaksi prostitusi yang terjadi di rumah tersebut sebelum didatangi pihak polsek.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan barang bukti lainnya. Seperti tisu basah, pantyliner, dan botol kosong minuman alkohol. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa Fiki melakukan hal tersebut karena dasar ekonomi. ”Begitu juga perempuan penyedia jasa (prostitusi),” beber Try.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Fiki dijerat dengan Pasal 12 Undang Undang TPKS atau Pasal 2 TTPO. Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76 i Undang Undang Perlindungan Anak jo Pasal 296 KUHP. ”Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka,” imbuh dia. (yad/by)

Editor : A. Nugroho
#PSK #singosari #tersangka #mahasiswa #malang #prostitusi #kontrakan