PAKISAJI - Gara-gara judi online (judol), Haris Priantomo, 32, warga Desa Wadung, Pakisaji menjadi gelap mata. Uang milik ibunya diambil diam-diam. Setelah aksinya mulai terendus, dia memilih cara yang lebih ekstrem. Yakni berusaha membobol mesin ATM di sebuah minimarket di Jalan Adimulyo, Kendalpayak, Pakisaji pada Rabu lalu (29/10).
Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti menjelaskan, awalnya tersangka mengincar uang ibunya yang ada di ATM. "Karena ibunya ini tidak tahu menahu soal ATM, jadi uangnya dimanipulasi oleh tersangka," kata Indra. Haris mengambil uang itu tanpa sepengetahuan dan izin ibunya itu. Total yang sudah diambil Haris mencapai Rp 42 juta.
Mayoritas digunakan untuk judi online. Suatu ketika, ibu tersangka curiga bahwa uangnya hilang. Dari sana, Haris berniat untuk mengembalikan uang ibunya dengan cepat. Haris langsung terpikir untuk mencuri uang di sebuah mesin ATM.
Pada Selasa malam (28/10) pukul 23.00, Haris berhasil masuk ke dalam mini market lewat fentilasi gudang dan naik ke plafon. "Tetapi aksinya tidak berhasil, sehingga tersangka keluar untuk melengkapi alat-alatnya," jelas Indra. Haris kemudian kembali masuk ke mini market pada Rabu dini hari (29/10) pukul 02.00.
Haris datang dengan membawa mesin gerinda untuk membobol mesin ATM. Aksi membobol ATM dengan gerinda itu didengar oleh warga yang tinggal di sebelah mini market. "Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pakisaji," beber Indra. Kemudian warga dan petugas mendapati Haris masih berusaha membobol mesin ATM.
Ketika ditangkap, Haris belum berhasil membobol mesin. Dia langsung diringkus ke Polsek Pakisaji. Dari pengakuannya, Haris mengaku baru sekali melakukan aksi itu. Dia mengaku ingin segera mengembalikan uang ibunya yang digunakan untuk judi online.
"Barang bukti yang diamankan antara lain mesin gerinda, linggis, dan kunci inggris," terang Indra. Haris kini ditahan di Polsek Pakisaji. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimak tujuh tahun penjara. "Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku pernah beraksi di lokasi lainnya," pungkas Indra. (yad/by)
Editor : A. Nugroho