KEPANJEN – Kakak-adik asal Bantur, Sukiran, 53, dan Suliati, 40, rebutan tanah peninggalan kedua orang tuanya. Sang kakak, Sukiran sempat menganiaya adiknya, sehingga berujung penjara. Kemarin (4/11) keduanya didamaikan melalui jalur restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Mediasi digelar di Balai Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan, Sukiran tiba pukul 12.55 menggunakan rompi oranye khas tahanan. Di dalam, Suliati sudah menunggu bersama keluarga. Hadir pula penyidik Polsek Bantur dan Kepala Dusun Karangsari Saiful.
Selama ini Sukiran berdomisili di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, sedang Suliati tinggal di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur. Perseteruan keduanya memuncak pada 6 September lalu, tepat saat Sukiran menganiaya Suliati. Peristiwa terjadi di teras rumah orang tuanya di Dusun Krajan, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur.
Sukiran menceritakan, ketika itu dia habis memanen tebu. “Kondisi capek, tebangan belum selesai, saya dijemput istri ke rumah. Di sana ternyata membahas soal pembagian tanah orang tua,” kata dia.
Situasi memanas ketika separo tanah yang dikelola Sukiran selama puluhan tahun akan dibalik nama menjadi milik Suliati. “Karena capek dan garapan belum selesai, saya emosi dan menampar adik saya. Padahal sudah saya setujui untuk pembagian tanahnya,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Suliati melaporkan kakaknya ke Polsek Bantur. Versi Suliati, tanah yang akan di balik nama tersebut sudah dia bayar lunas, sehingga merasa berhak memilikinya.
Namun Sukiran tidak menyetujui proses balik nama. “Saya mau berdamai asal tanah atas nama orang tua diganti menjadi nama saya. Supaya kakak saya ikhlas dan sadar mau menandatangani (persetujuan balik nama),” kata dia.
Informasinya, total luas tanah orang tua mereka 7.930 meter persegi. Masih atas nama Seninten, orang tua mereka. Rencananya, separonya ada 3.960 meter persegi akan di balik nama menjadi Suliati.
Di lain pihak, Kepala Dusun Krajan, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur Saiful mengatakan, pihaknya menghendaki perdamaian. Dia menilai Sukiran merupakan warga yang baik dan selalu bersosialisasi. “Apalagi ini hubungan kakak adik, jangan sampai retak,” ujar dia.
Sementara itu, Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umun (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan, proses perdamaian akan diusulkan ke Kejati Jatim. “Kalau disetujui bisa kembali ke masyarakat. Kalau tidak disetujui ya harus sidang,” ujarnya. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho