Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Residivis Curanmor di Kabupaten Malang Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Galih R Prasetyo • Senin, 10 November 2025 | 19:16 WIB
TIDA K BERKUTIK: Tekat Sugianto (tengah) harus dibantu tahanan Polsek Bululawang untuk berjalan keluar dari Aula Sanika Satyawada Mapolres Malang.
TIDA K BERKUTIK: Tekat Sugianto (tengah) harus dibantu tahanan Polsek Bululawang untuk berjalan keluar dari Aula Sanika Satyawada Mapolres Malang.

BULULAWANG- Pernah dihukum karena mencuri, Tekat Sugianto, 37, tidak kapok. Pria asal Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang itu harus berurusan dengan polisi lagi karena mengulangi kejahatannya mencuri sepeda motor. Pada saat ditangkap bulan Oktober lalu, kakinya ditembak karena berusaha melarikan diri.

Tekat adalah satu dari 54 tersangka yang diamankan dalam rangkaian operasi Sikat Semeru 2025 lalu. Dia ditampilkan pada kegiatan Taklimat media di Mapolres Malang Jumat lalu (7/11). Dengan penampilan yang cukup mencolok, dibopong 2 tahanan Polsek Bululawang dan kaki kirinya ditempel kapas.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, bahwa Tekat diamankan pada akhir Oktober lalu di kediamannya di Tumpang. ”Yang bersangkutan kami amankan atas laporan warga Perumahan Pinang Garden, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang yang kehilangan sepeda motor Honda Vario. Kejadiannya 16 Oktober sekitar pukul 14.00,” kata dia.

Bambang menambahkan, motor Vario tersebut diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Tapi pencuri bisa membawanya pergi. Sempat berusaha dicari di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil.

Tapi, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV sehingga ciri-ciri pelaku terekam semuanya. Yakni bertubuh gemuk besar, berkulit hitam, memakai pakaian berupa sweater putih, celana pendek, dan topi hitam.

Bermodal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pencuri motor itu. Unit Reskrim Polsek Bululawang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan Tekat pada 17 Oktober di rumahnya di wilayah Tumpang. ”Namun saat mau ditangkap, tersangka justru berusaha kabur dan melawan petugas. Polisi pun akhirnya melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki pelaku,” imbuh Bambang.

Mantan Kapolsek Ngajum itu menyebut bahwa Tekat adalah residivis kasus curanmor. ”Dalam pengakuannya, yang bersangkutan juga pernah kena kasus penyalahgunaan narkotika,” ucap dia.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, diketahui bahwa Tekat sudah berurusan dengan hukum sejak tahun 2011 lalu. Tahun 2011, dia mencuri motor di Desa Malangsuko Tumpang dan divonis 10 bulan penjara.

Lanjut di tahun 2017, dia mencuri motor lagi di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari. Hukumannya akan diperberat jadi 3 tahun 10 bulan penjara. Karena sudah berkali-kali masuk penjara paling lama 5 tahun, sesuai pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (biy/gp)

Editor : A. Nugroho
#sipp #Kabupaten Malang #kriminal #polsek