KEPANJEN – Sebanyak 25 tahanan yang melakukan pengeroyokan terhadap Maulana Dwi Siswanto, tersangka cabul meminta keringanan hukuman. Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pekan lalu.
Seperti diberitakan, pengeroyokan terjadi pada 27 Maret lalu. Tepatnya pukul 12.30. Maulana yang baru dilimpahkan dari Polsek Sumberpucung ke rutan Polres Malang langsung dihajar ramai-ramai. Tersangka kasus dugaan pencabulan dan pencurian itu dikeroyok 25 tahanan lain hingga meninggal dunia. 14 di antaranya sudah menjadi narapidana (napi). Mayoritas terjerat kasus narkotika. Para pelaku pengeroyokan tersebut dituntut 5 tahun penjara.
Pengacara Isya Marta Riyanto SH yang mewakili 3 terdakwa, yakni Ravi Agus Setiawan, Abdur Rohman, dan Mohammad Ainur Baharudin Rafli memohon keringanan hukuman pada majelis hakim PN Kepanjen. Tidak ada bantahan atas dakwaan, tapi pengacara dari kantor Cakrak Law itu meminta hakim memvonis kliennya dengan hati nurani. “Karena mereka adalah seorang ayah dan tulang punggung keluarga. Kalau dihukum berat, bagaimana nasib anak-anaknya?,” kata dia dalam pembacaan pleidoi.
Sementara itu, Prazna Armelinda SH, penasihat hukum dari Iwan Bachroji, Moch Rizal Ismail dan Hendra Prasetyo mengungkap bahwa kliennya tidak sepenuhnya terlibat dalam pengeroyokan. “Saat korban datang ke ruang tahanan, sudah ada luka memar di matanya. Iwan dan Rizal memukul, tapi korban masih bisa beraktivitas seperti biasa,” kata dia.
Sementara Hendra, dalam dakwaan hanya memberi krim counterpain pada Maulana. Tidak ikut memukul. “Krim yang diberikan tidak digunakan sama sekali oleh korban,” imbuh dia.
Prazna berkeyakinan bahwa ketiga kliennya tidak menyebabkan meninggalnya Maulana. Oleh karena itu, dia juga meminta agar kliennya dijatuhi hukuman ringan. Hal itu juga disampaikan sisa 19 terdakwa lain. “Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian berjanji tidak mengulangi perbuatan,” ucap kuasa hukum 19 terdakwa Eka Bayu SH.
Di lain pihak, jaksa Anjar Rudi Admoko SH MH memohon waktu untuk menjawab pleidoi secara tertulis. Pekan depan masih ada sidang replik sebelum dua pekan lagi dibacakan putusan oleh majelis hakim. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho