PAKISAJI – Tiga pria komplotan pencuri truk tebu harus menghuni sel tahanan. Mereka adalah Arif Junaedi, 29; Permadianto, 18; dan Bagor, 46. Ketiganya terlibat dalam pencurian satu unit truk pengangkut tebu di area parkir PG Kebonagung pada 23 November lalu.
Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Arif dan Permadianto tercatat sebagai warga Kecamatan Wagir. Arif berasal dari Desa Parangargo, sementara Permadianto dari Petungsewu. Adapun Bagor merupakan penadah asal Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti menjelaskan, pencurian itu bermula ketika Sulikan, 41, warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, mengantre untuk menimbang tebu di PG Kebonagung. Ia datang bersama rekannya, Kholilur Rohman, 24, pada 23 November sekitar pukul 14.00.
Menjelang malam, sekitar pukul 18.00, Sulikan pulang karena kelelahan dan meninggalkan truk Mitsubishi Colt Diesel nopol N 9032 EE di area antrean. Keesokan harinya truk tak juga kembali. Saat Sulikan mencoba menghubungi Kholilur, telepon tidak diangkat.
Ia kemudian mendatangi rumah rekannya itu pada 25 November. Kepada korban, Kholilur mengaku truk masih berada di PG, namun setelah dicari bersama, kendaraan tersebut tetap tidak ditemukan.
Merasa dirugikan hingga Rp 45 juta, Sulikan akhirnya melapor ke polisi. Rekaman CCTV PG Kebonagung menjadi petunjuk penting. ”Selain bukti CCTV, ada saksi yang mengenali pelaku karena sering mengantar tebu ke PG,” ujar Indra.
Identitas pelaku berhasil dikantongi dan pengejaran segera dilakukan. Arif menjadi orang pertama yang ditangkap pada 30 November di SPBU Talok, Kecamatan Turen. Di hari yang sama, polisi menangkap Permadianto di rumahnya.
Dari pemeriksaan, diketahui truk curian sudah dijual ke Bagor di Pasuruan. Penadah itu pun dibekuk tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut kedua pelaku utama beraksi karena motif ekonomi. Sementara truk rencananya akan dijual kembali oleh Bagor. ”Kami bergerak cepat sebelum kendaraan dipindahkan lebih jauh,” ujar Bambang.
Atas perbuatannya, Arif dan Permadianto dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian. Sementara Bagor dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho