Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satreskrim Polres Malang Ungkap 4 Perkara Prostitusi, Amankan 5 Mucikari

Bayu Mulya Putra • Kamis, 11 Desember 2025 | 18:09 WIB
SATU-SATUNYA TERDAKWA PEREMPUAN: MAS, salah satu mucikari yang diamankan Polres Malang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 21 Oktober lalu.
SATU-SATUNYA TERDAKWA PEREMPUAN: MAS, salah satu mucikari yang diamankan Polres Malang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 21 Oktober lalu.

KEPANJEN - Dalam satu tahun belakangan, Satreskrim Polres Malang mengungkap empat perkara prostitusi. Lima orang sudah ditetapkan menjadi tersangka akibat aktivitas menjual perempuan untuk kencan singkat. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, empat kasus tersebut merupakan ungkap yang dilakukan dari awal Januari sampai awal Desember ini.

”Semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai mucikari,” kata dia. Kelima tersangka itu kedapatan menjajakan empat perempuan. Para tersangka tersebut kebanyakan ditangkap di dua hotel di Kepanjen. ”Lokasi penangkapan sekaligus tempat mereka menjajakan perempuannya itu di Hotel Grand Kanjuruhan dan Penginapan Bounty,” sebut Nur.

Dia menambahkan, modus para pelaku yang diamankan memiliki kemiripan satu sama lain. ”Mereka menjajakan PSK melalui salah satu aplikasi,” sebut dia. Ada dua permulaan perkara itu didapati polisi. Yakni korban memiliki masalah finansial dan tersangka menjadikannya sebagai PSK.

Lalu, para korban yang sebelumnya sudah terlibat bisnis open BO mencari joki baru. Tentunya, ada kesepakatan bagi hasil uang antara germo dan PSK-nya. Kebanyakan dari tersangka yang diamankan adalah laki-laki. Hanya satu orang perempuan yang menjadi germo.

Satu perkara dengan tersangka perempuan mencatut MAS, 26, warga Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pada 31 Mei 2025 lalu di Hotel Grand Kanjuruhan.

Ia menjajakan YF, yang ia kenal melalui Facebook pada 2024. Modusnya diawali dengan unggahan yang memuat kalimat ’anak cewek yang mau ikut kerja’. Setelah itu, dia menjerat korban dengan janji penghasilan Rp 5 sampai Rp 10 juta per bulan. Secara terang-terangan dia mengaku kalau pekerjaannya itu adalah menjadi PSK.

Pada 18 November lalu, MAS divonis 3 tahun penjara. Sementara kasus terbaru diungkap dari sebuah rumah kos di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Singosari. FFA, 23, warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka setelah digerebek polisi dan warga pada 27 Oktober lalu.

”Dia menjajakan tiga perempuan lewat salah satu aplikasi. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari satu wanita,” ujar Nur. Kini, tersangka tengah menanti jadwal persidangan. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #PSK #tersangka #Kabupaten Malang