SURABAYA – Ahmad Edy, penasihat paguyuban juru parkir (jukir) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria asal Bulak Banteng itu didakwa menggelapkan dua unit mobil sewa milik sebuah persewaan di kawasan Simokerto.
Dua mobil Toyota Innova Reborn yang disewanya diduga digadaikan kepada pihak lain dengan nilai puluhan juta rupiah. Dalam sidang yang digelar Rabu (17/12), jaksa penuntut umum Damang Anubowo menguraikan perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan.
Perkara bermula ketika Edy menyewa satu unit mobil Toyota Innova Zenix di persewaan Cipta Pesona Internusa milik Deny Prasetya. Selang dua hari kemudian, terdakwa meminta mobil tersebut ditukar dengan Toyota Innova Reborn.
Mobil Innova Reborn itu disewa selama 14 hari dengan tarif Rp 400 ribu per hari. Namun, alih-alih digunakan sesuai perjanjian, Edy justru menyerahkan mobil tersebut kepada rekannya, Ahmad Fauzi. Keduanya kemudian sepakat menggadaikan mobil itu kepada seseorang bernama Yanto.
”Ahmad Fauzi bersama terdakwa kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada Yanto dengan nilai Rp 40 juta,” ujar jaksa Damang saat membacakan dakwaan.
Dari hasil gadai tersebut, Edy menggunakan sebagian uangnya sekitar Rp 19 juta untuk membayar biaya sewa kepada pihak rental. Tak berhenti di situ, Edy kembali menyewa satu unit Toyota Innova Reborn lainnya dari persewaan yang sama. Mobil kedua disewa selama tujuh hari dengan tarif yang sama.
Mobil kedua itu kembali digadaikan oleh Edy bersama Fauzi kepada pihak lain dengan nilai lebih besar, yakni Rp 80 juta. Dari uang hasil gadai, sekitar Rp 10 juta digunakan untuk membayar biaya sewa. Namun hingga masa sewa berakhir, dua unit mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik rental Deny Prasetya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 700 juta. Kerugian itu mencakup nilai kendaraan dan potensi usaha yang hilang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Shodiq, membantah adanya unsur pidana dalam perkara ini. Menurutnya, kliennya hanya terlambat mengembalikan kendaraan dan telah membayar denda keterlambatan.
”Dua unit mobil itu juga sudah dikembalikan ke pihak rental. Ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Shodiq. Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (leh/gas/adn)
Editor : A. Nugroho