Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengeroyok Tahanan di Polres Malang Divonis Ringan, Jaksa Banding

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:20 WIB
JPU PILIH BANDING: Semua terdakwa pengeroyokan terhadap tahanan Polres Malang menjalani sidang putusan di PN Kepanjen, 18 Desember lalu.
JPU PILIH BANDING: Semua terdakwa pengeroyokan terhadap tahanan Polres Malang menjalani sidang putusan di PN Kepanjen, 18 Desember lalu.

KEPANJEN - Kasus pengeroyokan terhadap Maulana Dwi Siswanto oleh 25 tahanan di dalam sel tahanan Polres Malang belum selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas perkara penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian tahanan kasus pencurian dan pencabulan itu. Langkah tersebut diambil karena putusan hakim terlalu rendah dari tuntutan.

Seperti diberitakan, semua terdakwa dituntut JPU 5 tahun penjara. Itu sesuai dengan pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 KUHP. Akan tetapi, vonisnya pada 18 Desember berkurang banyak. Sebanyak 24 orang mendapat vonis 2 tahun dan 8 bulan. Khusus satu orang bernama Hendra Prasetyo hanya mendapat vonis 6 bulan penjara.

Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Yandi Primanandra SH MH menyatakan bahwa pihaknya menyatakan banding. ”Titik berat kami adalah Hendra, yang hanya mendapat (vonis) 6 bulan penjara,” kata dia kemarin (26/12). Dalam dakwaannya, Hendra memang tidak melakukan kekerasan fisik pada korban.

Namun, dia memberikan salep pereda nyeri agar dioleskan ke kemaluan korban.  Sebuah praktik ospek para perantean kasus asusila oleh tahanan lainnya yang geram. Meski begitu, Yandi mengatakan bahwa hal itu tidak bisa menjadi pembenaran vonis ringan.

”Bukan bicara kontak fisiknya, tapi secara bersama-sama dan perlu dicermati korban meninggal dunia,” kata dia. Selain itu, pertimbangan menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara juga didasarkan pada fakta bahwa Hendra sudah beberapa kali masuk penjara.

”Lebih dari sekali dia masuk penjara, infonya (pernah terseret) kasus penadahan kendaraan bermotor,” imbuh Yandi. Kini, dia berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menyidangkan perkara banding tersebut agar bisa memperbaiki putusan sesuai dengan tuntutan. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#kejari #jpu #Vonis #Kabupaten Malang