KABUPATEN - Tingkat kejahatan di wilayah hukum Polres Malang masih tinggi. Dalam satu tahun, total ada 2.833 kasus kejahatan yang terjadi, namun hanya 2.357 yang dilaporkan. Dari jumlah laporan itu, sebanyak 2.211 kasus ditangani Polres Malang.
Capaian itu disampaikan Polres Malang di Pos Terpadu Karanglo, Kecamatan Singosari kemarin (30/12). Angka kejadian kejahatan secara umum menurun sebesar 2,68 persen dibanding tahun lalu. Karena hal itu rasio risiko kejahatan ikut turun dari 92 poin menjadi 89 poin.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo menjelaskan, capaian itu berdampak langsung pada turunnya risiko masyarakat menjadi korban kejahatan. Menurutnya, kasus kejahatan yang cukup mendominasi pencurian dengan pemberatan (curat). Total ada 313 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Lokasi curat terbanyak terjadi di perumahan warga, disusul jalan umum dan tempat publik. Namun untuk sisi penegakan hukum, ada 415 kasus curat yang berhasil diselesaikan. ”Tingkat penanganannya naik signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya 282 kasus,” papar Danang.
Untuk kategori kejahatan 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tercatat ada 105 kejadian. Namun pengungkapan kasus justru melampaui jumlah laporan, yakni 121 kasus yang berhasil diungkap. Sebab mencakup penyelesaian kasus tunggakan di tahun sebelumnya.
Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 19 kasus, dengan total 14 kasus berhasil diselesaikan. Selain 3C, polisi juga mengungkap 15 kasus perjudian konvensional maupun online. Lalu ada delapan kasus pembalakan hutan serta dua kasus penyalahgunaan BBM dan LPG.
Sorotan kasus besar lainnya adalah narkotika. Sepanjang 2025, Polres Malang menangani 168 kasus narkoba. Angka itu naik dibanding tahun 2024 yang hanya menangani 114 kasus. ”Namun total ada 171 kasus narkoba dengan total 230 tersangka yang sudah kami bekuk, mulai dari pengedar hingga bandar,” lanjut Danang.
Barang bukti narkoba yang diamankan antara lain 1.782,77 gram sabu, 3.057,17 gram ganja, dan 36 batang pohon ganja. Selain itu, ada juga 11.401 butir obat keras berbahaya, serta 120 liter minuman keras. Dari pengungkapan tersebut, sekitar 38 ribu jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Restorative justice juga diberikan melalui rehabilitasi terhadap 43 kasus narkoba dengan 69 tersangka pengguna. (aff/gp)
Editor : A. Nugroho