SURABAYA – Penyidikan kasus perusakan rumah nenek Elina terus dikembangkan Polda Jatim. Polisi kembali menangkap tiga orang terduga pelaku dalam rentang Selasa (30/12) malam hingga Rabu (31/12) sore. Dari penangkapan tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Satu tersangka baru tersebut berinisial SY alias Klowor, 59. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Samuel Adi Kristanto dan M. Yasin, pada Senin (29/12).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Klowor ditangkap pada Selasa (30/12) malam di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Kecamatan Sawahan. Dari hasil penyelidikan, Klowor diduga turut melakukan kekerasan secara bersama-sama saat peristiwa pengusiran nenek Elina pada 6 Agustus lalu.
”Untuk tersangka ini, perannya turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya,” terang Jules.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa dua terduga pelaku lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan hingga kemarin (1/1). Pihaknya belum memastikan status hukum keduanya.
”Kami masih melakukan pengecekan dan pendalaman. Nanti saya cek kembali,” ujarnya. Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum mengonfirmasi apakah dua terduga pelaku tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan M. Yasin sebagai tersangka. Sebagai bentuk sikap organisasi, Yasin telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai sekretaris Madas Sedarah.
Terkait sanksi organisasi lebih lanjut, Taufik menegaskan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami menunggu proses hukum selesai. Jika nanti sudah inkracht dan diputus bersalah, maka akan kami berhentikan,” tegasnya. (leh/jun/adn)
Editor : A. Nugroho