Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tabrak Lari di Kepanjen Kabupaten Malang, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Mahmudan • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:57 WIB
KASUS LAKA: Jaksa penuntut umum maju ke meja hakim untuk menanyakan vonis terhadap terdakwa Alfian Widyatma, 30 di PN Kepanjen.
KASUS LAKA: Jaksa penuntut umum maju ke meja hakim untuk menanyakan vonis terhadap terdakwa Alfian Widyatma, 30 di PN Kepanjen.

KEPANJEN – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Setidaknya itulah yang terjadi pada Alfian Widyatma, 30. Ditahan akibat kecelakaan yang menewaskan pengendara lain, kemudian tertular tuberkulosis. Kini, dia divonis 1 tahun penjara ketika masih dalam perawatan di rumah sakit.

Sebenarnya, warga Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung itu dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Namun selalu tidak hadir karena masih dalam perawatan. Akhirnya, hakim PN Kepanjen tetap menjatuhkan vonis.

”Yang bersangkutan kami putus 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan sejak 29 Oktober 2025,” ucap Hakim Ketua Benny Arisandi SH MH. Hakim mendasarkan putusannya pada pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH mengatakan, terdakwa tidak hadir karena menjalani perawatan. “Yang bersangkutan masuk ke IGD RSSA Malang. Dia sakit tuberkulosis,” katanya.

David menduga terdakwa sakit karena stres di dalam Lapas dan tertular narapidana lain. Terdakwa dipenjara akibat kecelakaan lalu lintas pada 29 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 02.30. Lokasinya di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kepanjen.

Kala itu, Alfian mengendarai Mitsubishi Xpander nomor polisi (nopol) N 1109 ET. Dia melaju dari arah Kota Malang menuju ke Kepanjen. Informasinya, dia baru saja menghadiri pesta ulang tahun temannya di Malang.

Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil yang dikemudikan menabrak Yamaha Mio nopol N 4176 EEA di depannya. Motor tersebut dikendarai oleh Lailatul Hidayat. “Karena saat itu terdakwa dalam pengaruh alkohol dan mengantuk, sehingga tidak berkonsentrasi dan tidak memperhatikan kendaraan yang di depannya,” ujar David. Korban berusia 34 tahun tersebut pun meninggal dunia. Karena takut, Alfian melarikan diri, kemudian dia ditangkap pada 29 Oktober 2025. (biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#kejari #llaj #Kabupaten Malang #PN Kepanjen